Spesialis Curanmor di Parkiran Dibekuk

Selasa, 22 November 2011 – 02:12 WIB

BATAM - Pencuri spesialis motor di tempat parkir di daerah Batuaji, Batam dibekuk Tim Buser Satreskrim Polresta Barelang, Jumat (18/11) pukul 23.30 WIBTersangkanya adalah tiga orang yakni Iskandar, 26, Muhdy, 29, serta Sodiq, 27

BACA JUGA: Anggota Geng Motor Tewas Ditikam

Mereka ditangkap setelah beraksi tiga kali.

Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda
Yang pertama, Buser Satreskrim Polresta Barelang menangkap Sodiq di tempat kosnya di kawasan SP Plaza Batuaji

BACA JUGA: Hakim Tipikor Dirampok

Setelah dilakukan pengembangan, Sodiq memberitahukan keberadaan dua kawannya yaitu Iskandar dan Muhdy di Vila Mukakuning serta Masyeba Batuaji.

Dari tiga kali beraksi, mereka ini mendapat tujuh motor curian
Tiga motor tersebut diantaranya  dijual ke pulau sekitar Batam dengan harga antara Rp1,2 juta sampai 2 Juta

BACA JUGA: Siswa SMA Cabuli Siswi SMP

Buser Satreskrim Polresta hanya mengamankan empat motor yang dijadikan barang bukti (bb) seperti Yamaha Vega R warna hitam merah BP 6386 EZ, Vega silver hitam BP 4055 EC, Mio biru BP 4166 FH, serta Vega silver BP 4067 HL

Sedangkan BB lainnya seperti tiga kunci T serta tiga ponsel dan satu tas yang digunakan sebagai alat mencuri juga diamankanKasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur mengatakan, salah satu pelaku yakni Sodiq merupakan sindikat curanmor lama

Menurut pengakuan ketiga pelaku, motor curian yang jadi bb polisi tersebut, didapat dari berbagai tempat seperti di perumahan Vila Mukakuning tepatnya, Selasa dan Rabu (18/10), Rabu (9/11) di parkiran Mitra Mall, dan terakhir di halte Mukakuning Jumat (11/11).

Sebenarnya, kata Yos, jumlah tersangkanya bukan hanya tiga orang"Masih ada lima orang kawannya lagi yang jadi DPO kitaSemoga tiga orang yang kita tangkap ini bisa menjadi kunci dalam meringkus lima kawannya lagiSebab, lima orang DPO posisinya saat ini diduga kuat masih berada di kawasan Batuaji," kata Yos.

Atas perbuatannya, mereka akan dijerat pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) juncto pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara(gas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMA Nyaris Diperkosa Dekat Kolam Buaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler