Namun sebelum tersangka Pin diboyong ke Mapolres Gorontalo, ia masih diinterogasi pihak Reskrimum Polda Gorontalo. Sementara itu, dalam pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakoni sendiri. Yakni pada bulan Agustus lalu Pin sedang berada di Andalas, Kota Gorontalo.
Sekitar pukul 01.00 wita, ia melintasi salah satu warung internet (Warnet) di Andalas, dilihatnya ada sejumlah kenderaan motor sedang diparkir. Tanpa pikir panjang, Pin mendekati satu unit motor Suzuki FU warna putih dengan nomor polisi DM 4192 AL. Karena melihat situasi saat itu aman, Pin langsung mengadakan aksinya mendorong kenderaan motor dan turut mencabut socet pada bagian motor, untuk menghidupkannya.
"Saya tidak tahu, kalau saat itu ada orang melihat. Jadi saya langsung mencabut socet untuk menghidupkan motor dan membawa kabur," akui Pin saat diwawancarai.
Tak sampai disitu saja, aksi serupa kembali dilakoninya di Desa Gandasari Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo. Kali ini, Pin hendak berkunjung ke rekannya menggunakan kenderaan motor dicurinya. Saat menempuh perjalanan, ia melihat pada salah satu rumah oleh penghuninya sementara mengoperasikan laptop. Pada saat itu, timbul aksinya mengambil laptop merk Aspiree 12 inci warna merah.
"Begitu saya lihat pemilik rumah sudah pulas, saya masuk membobol salah satu jendela rumah dan langsung membawa pulang 1 unit laptop tersebut," ungkap Pin.
Selain itu, warga Pilohayanga tercatat sebagai residivis itu semula pernah terlibat aksi yang sama. Parahnya, dalam aksi sekitar beberapa tahun lalu itu, giliran 1 unit motor Ternado milik kakeknya sendiri malah jadi sasaran. Sehingga dari aksinya itu, Pin diganjar hukuman penjara dan sudah dijalaninya. "Ini sudah ke tiga kali, pertama mengambil motor milik kakek saya, sedangkan kedua kali yakni 1 unit motor Yamaha Jupiter," kata Pin.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontaloa, AKBP Lisma Dunggio BSc membenarkan adanya penangkapan tindak pencurian kenderaan motor (Curanmor) dan laptop tersebut. "Saat ini tersangka sudah digelandang ke Mapolres Gorontalo, guna pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut," ungkap Lisma Dunggio seraya menambahkan, menyangkut kasus Curanmor, pihak Polda kian menseriusinya. Mengingat belakanganini Curanmor kian marak di wilayah Gorontalo.
Ini dibuktikan kembali dibekuknya tersangka Curanmor inisal EH. Dibekuknya tersangka setelah diupayakan penyelidikan atas laporan warga. Pada saat itu pula, dua anggota Reskrim Umum Polda Gorontalo, Briptu Dedi Paneo dan Bripka Ismet Ishak melakukan penyamaran sebagai pembeli kenderaan motor dan menemui tersangka. "Begitu dipastikan tersangka melakukan tindak Curanmor dan pembobolan rumah, seketika langsung diciduk ke Mapolda untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Gorontalo," pungkas Lisma Dunggio.(nrt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar SMK Ditemukan Membusuk
Redaktur : Tim Redaksi