Spesialis Pencuri Mobil dan Penadah di Lombok Ditangkap Polisi, Ini Pelakunya

Jumat, 31 Maret 2023 – 21:10 WIB
Satu pelaku curat dan dua orang penadah barang diamankan di Mapolres Lombok Barat. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK BARAT - Spesialis pencuri mobil jenis pikap yang kerap beroperasi di Lombok Barat, NTB ditangkap polisi.

Pelaku berinisial I (24) asal Lombok Utara dibekuk bersama dua orang penadah, S (48) asal Dompu dan M (51) asal Lombok Timur.

BACA JUGA: 1 Pencuri Uang Nasabah Bank di Duren Sawit Sudah Dibekuk Polisi, yang Lain Masih Diburu

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan tersangka I kerap beraksi seorang diri.

"Pelaku beraksi pada awal Februari hingga Maret 2023 lalu," kata Bagus, Jumat (31/3).

BACA JUGA: Data Ini yang Membuat Posisi Sri Mulyani Makin Sulit

Pencuri pikap itu sebelumnya membawa kabur pikap milik korban setelah pemilik mobil itu tertidur.

"Modus pelaku menggondol mobil korban saat korban lengah. Biasa pelaku ini beraksi saat korban tidur," ujar Bagus.

BACA JUGA: Bule Prancis Bikin Onar di Masjid saat Ada Tadarusan, Imigrasi Mataram Bertindak

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra menyebut pelaku sudah menggasak dua unit pikap di Lombok Barat.

Pelaku lantas menjual kendaraan itu kepada penadah yang ada di Kabupaten Dompu dan Lombok Timur.

Konon tersangka I memiliki kemahiran membuka pintu mobil sehingga dengan mudah membawa kabur kendaraan curiannya.

"Jadi, tidak ada rusak kacanya sedikit pun. Pelaku ini melakukan dua kali," ucap Dharma.

Selain pikap, polisi juga menyita hasil curian pelaku berupa satu unit Honda Scoopy warna putih milik mahasiswi asal Labuapi, Lombok Barat.

"Barang bukti ini akan kami kembalikan ke pemiliknya dengan syarat apabila diperlukan saat proses penyidikan korban bisa mengantar kembali," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kedua penadah insial S dan M kini ditahan dan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(mcr38/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler