Spesialis Pencuri Sepeda Akhirnya Dibekuk, Polisi: Hasil Curian Dijual di Facebook

Senin, 30 November 2020 – 23:31 WIB
Sepeda yang diamankan polisi dari tangan pelaku. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Unit 2 Subdit Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku berinisial NV (29) dan MK (24) yang merupakan spesialis pencuri sepeda yang kerap beraksi di Jakarta Timur dan Bekasi.

Adapun kedua pelaku memiliki peran masing-masing yakni NV sebagai kapten dan pemetik dan MK sebagai joki.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kampung Jembatan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada 16 November 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan modus mereka saat beraksi diawali dengan patroli ke pemukiman warga untuk menentukan sasaran dengan mengendarai sepeda motor.

"(Yang) mereka sasar adalah sepeda bermerek dan biasanya mountain bike atau MTB, yang diparkir di halaman rumah calon korban tanpa pengawasan dari pemiliknya," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/11).

Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu usai mendapatkan target tersangka NV turun dari sepeda motor untuk masuk ke dalam pekarangan rumah korban. 

"Mereka bisa melompat pagar atau melewati pintu pagar yang tak terkunci untuk mengambil sepeda tersebut," katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah 5 kali melancarkan aksinya di Jakarta Timur dan Bekasi.

Namun demikian, pihak kepolisian terus mendalami lagi. Sebab, polisi menyakini para pelaku sudah beraksi lebih dari 5 kali.

Adapun, hasil curian dijual melalui media sosial di Facebook.

"Sepeda hasil curian akan mereka jual atau tawarkan melalui media sosial facebook. Rata-rata sepeda yang mereka curi harganya Rp 10 Juta ke atas, dan akan mereka jual dengan harga murah jauh dibawah harga pasaran," ujarnya.

Lebih jauh, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan beberapa aksi keduanya ada yang tertangkap kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr3/jpnn)

BACA JUGA: Komplotan Begal Sepeda Ditangkap di Jakarta, Satu Pelaku Ditembak Mati


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler