Komplotan Begal Sepeda Ditangkap di Jakarta, Satu Pelaku Ditembak Mati

Senin, 30 November 2020 – 17:52 WIB
Penampakan para pelaku begal yang dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (30/11) sore. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengamankan enam pelaku begal sepeda yang sedang marak terjadi di wilayah hukum. Dalam pengungkapan itu, polisi

Adapun penangkapan itu berdasarkan tiga laporan korban. Para pelaku mengaku melancarkan aksi tiga kali dalam sepekan.

Pertama, terjadi di sekitar Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 21 November 2020 lalu. 

"Korban mengadu ponselnya dirampas pengendara sepeda motor," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (30/11).

Keesokannya, kawanan begal tersebut kembali beraksi di Sektor 7, Bintaro, Tangerang Selatan dan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada 28 November 2020 lalu.

Berdasarkan laporan korban, kemudian Resmob Polda Metro Jaya melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan ada enam orang pelaku.

BACA JUGA: 8 Anggota TNI yang Jadi Tersangka Ditahan di POM Nabire, Ada Kapten SA dan Letda KT

Adapun keenam yang diamanakan tersebut memiliki peran masing-masing yakni F alias Papung (MD), 22, berperan sebagai kapten otak pembegalan, AH (30) dan FH alias Acil (30) berperan sebagai pencuri.

Kemudian, MM (36), SF (37), dan DRF (34) berperan sebagai penadah.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menyebut polisi masih mengejar satu pelaku berinisial A yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Sedangkan F ditembak mati lantaran berusaha melawan petugas saat penangkapan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ini pelaku ini memang spesialis begal sepeda maupun pada saat korban-korban duduk santai di pinggir jalan. Spesialis mereka merampas ponsel," katanya.

Atas perbuatan mereka, tiga eksekutor dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Berita Duka, Aipda Bambang Irawan Meninggal Dunia, Rekan Kerja: Kami Syok

BACA JUGA: Aipda Bambang Irawan Meninggal Dunia, Kapolresta Kombes Yan Budi Beri Penjelasan Begini

Sedangkan tiga penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mcr3/jpnn)

BACA JUGA: Marak Begal Sepeda di Jakarta, Kriminolog: karena Ada Kesempatan


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler