"Kami berharap, bisa mendapatkan 2 juta wajib pajak semuanya (Badan dan orang pribadi). Kami tidak tahu juga, apakah bisa berhasil atau tidak. Tapi kami selalu memiliki target dan cukup ambisius," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany di Jakarta, Selasa (1/5).
Menurutnya, tahun 2011 wajib pajak badan hanya sebesar 500-600 ribu sedangkan dari wajib pajak orang pribadi yang menyerahkan Surat Pemberitahuan Nasional (SPN) hanya 9 juta . Namun, ada orang yang membayar pajak tetapi tidak menyerahkan SPT seperti telah membayar PPh 21.
“Biasanya kalau gajinya sudah diatas PTKP maka anda langsung dipotong PPh21, mustinya walaupun dipotong PPh21 tetap musti menyerahkan SPT tapi kebanyakan masih belum. Tapi kita total-total yang bayar pajak itu sekitar 30 juta,”terangnya.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan usaha yang sebanyak 12 jutaan, Fuad menilai bisa disasar semuanya pada 5 tahun ke depan. “Itu realistis saja, yang mungkin kita targetkan itu 5-6 juta dalam 3 tahun ke depan bisa di jaring paling tidak sudah menyerahkan SPT nya," pungkasnya. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... CPO Tekan Laba Kotor Indofood
Redaktur : Tim Redaksi