Sprindik Anas Diteken Bambang Widjojanto

Jumat, 22 Februari 2013 – 19:47 WIB
JAKARTA - Selama ini santer beredar kabar yang menyebut Wakil Ketua KPK, Bambang Wodjojanto sebagai pihak yang menghambat penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Namun ternyata, justru Bambang yang meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Anas sebagai tersangka korupsi.

Perihal Bambang sebagai pimpinan KPK yang menandatangani Sprindik Anas itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di KPK, Jumat (22/2) malam. Johan langsung menyebut nama Bambang guna menghindari kesan bahwa KPK takut membeber nama komisioner yang menandatangani Sprindik.

"Karena tidak takut, saya sebut saja. Pimpinan yang tanda tangan (Sprindik,red) Pak Bambang Widjojanto," kata Johan.

Menurutnya, Sprindik selalu ditandatangani oleh dua pihak. Satu penandatangan adalah unsur pimpinan, sedang penandatangan lainnya adalah ketua satgas penyidik.

Johan juga menegaskan, tidak ada perpecahan di antara pimpinan KPK terkait penetapan Anas sebagai tersangka. "Semua pimpinan sepakat saudara AU jadi tersangka. Tidak ada yang tidak sepakat, semua setuju kelima-limanya," papar Johan.

Seperti diketahui, hari ini KPK mengeluarkan Sprindik tentang penetapan Anas sebagai tersangka kasus korupsi. Anas disangka menerima pemberian terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya, saat masih menjadi anggota DPR RI.

Selain menetapkan Anas sebagai tersangka, KPK juga sudah meminta Imigrasi mencegah Ketua Umum Partai Demokrat itu agar tidak bisa ke luar negeri. anas masuk dalam daftar cegah untuk enam bulan ke depan.(boy/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penembakan di Papua Diduga Terkait Pilkada

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler