JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan teknologi informasi di perpustakaan Universitas Indonesia, memang sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, sampai saat ini Surat Perintah Penyidikan kasus ini belum diterbitkan komisi antirasuah itu. Tentunya, KPK juga belum menetapkan tersangka.
"Memang diputuskan di dalam ekspose beberapa waktu lalu naik ke penyidikan. Tetapi, proses untuk menerbitkan sprindik ini belum," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (12/6), di Kantor KPK.
Ia beralasan, setelah ekspose itu tentu ada langkah-langkah berikutnya lagi. "Misalnya ada tim kecil yang merumuskan pasal-pasal dan sebagainya," katanya.
Kendati belum ada tersangka, Johan menyatakan sudah ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam kasus ini. Namun, berkali-kali dicecar Johan bungkam soal siapa pihak yang dimaksud.
"Ketika ada sebuah gelar perkara tentu ada kesimpulan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Orangnya) kalau saya tahu saya sampaikan," kelitnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, kata Johan, KPK sudah meminta keterangan lebih dari 40 orang. Termasuk dari UI.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, kasus ini sudah naik ke penyidikan namun belum ada sprindik.
Dijelaskan Abraham, nantinya akan disusun Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTP). Namun saat ditanya siapa yang sudah menyandang status tersangka dalam kasus ini, Abraham masih enggan menerangkannya. "Bidang Penindakan belum menyampaikan Sprindiknya, saya belum dikasih tahu," katanya kepada wartawan.
Penyelidikan perkara dugaan korupsi IT UI merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok akademisi "Save UI". Mereka telah melaporkan serta menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp 21 miliar tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012 menemukan adanya konsultan fiktif dalam pengadaan IT di perpustakaan UI tahun 2010-2011 dengan anggaran sekitar Rp 21 miliar. BPK menjelaskan modus yang ditemukan adalah pengelola seakan-akan menyerahkan pengadaan kepada perusahaan konsultan tertentu. Namun, dalam praktiknya pengadaan dilakukan orang dalam. (boy/jpnn)
"Memang diputuskan di dalam ekspose beberapa waktu lalu naik ke penyidikan. Tetapi, proses untuk menerbitkan sprindik ini belum," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (12/6), di Kantor KPK.
Ia beralasan, setelah ekspose itu tentu ada langkah-langkah berikutnya lagi. "Misalnya ada tim kecil yang merumuskan pasal-pasal dan sebagainya," katanya.
Kendati belum ada tersangka, Johan menyatakan sudah ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam kasus ini. Namun, berkali-kali dicecar Johan bungkam soal siapa pihak yang dimaksud.
"Ketika ada sebuah gelar perkara tentu ada kesimpulan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Orangnya) kalau saya tahu saya sampaikan," kelitnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, kata Johan, KPK sudah meminta keterangan lebih dari 40 orang. Termasuk dari UI.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, kasus ini sudah naik ke penyidikan namun belum ada sprindik.
Dijelaskan Abraham, nantinya akan disusun Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTP). Namun saat ditanya siapa yang sudah menyandang status tersangka dalam kasus ini, Abraham masih enggan menerangkannya. "Bidang Penindakan belum menyampaikan Sprindiknya, saya belum dikasih tahu," katanya kepada wartawan.
Penyelidikan perkara dugaan korupsi IT UI merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok akademisi "Save UI". Mereka telah melaporkan serta menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp 21 miliar tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012 menemukan adanya konsultan fiktif dalam pengadaan IT di perpustakaan UI tahun 2010-2011 dengan anggaran sekitar Rp 21 miliar. BPK menjelaskan modus yang ditemukan adalah pengelola seakan-akan menyerahkan pengadaan kepada perusahaan konsultan tertentu. Namun, dalam praktiknya pengadaan dilakukan orang dalam. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Kasus Impor Sapi Tak Terima Tuntutan Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi