Sprindik Siti Fadjriah Tergantung Opini Dokter

Rabu, 27 Februari 2013 – 14:09 WIB
Ketua KPK Abraham Samad saat mengikuti rapat dengan Timwas Century Rabu (27/2). FOTO: Ade Sinuaji / JPNN
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil second opinion (pendapat ahli) dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Siti Fadjriah untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap mantan pejabat Bank Indonesia itu. Menurut Abraham, jika Siti Fadjriah dinyatakan sakit permanen, KPK sulit untuk menangani statusnya, karena di KPK tidak ada aturan penggunaan Surat Perintah Penyidikan (SP3). 

Hal itu disampaikan Abraham Samad menangapi pertanyaan Timwas Century tentang belum dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik) berisi penetapan tersangka terhadap Siti Fadjrijah dalam kasus bailout Bank Century.  

"Di KPK kita tidak mengenal namanya SP3. Kita khawatir kalau kita tiba-tiba keluarkan sprindik SCF, ternyata yang bersangkutan sakit permanen, maka sprindik yang telanjur dikeluarkan harus kita anulir, itu yang kita hindari sebenarnya. Karena kita tidak bisa SP3. Makanya kita belum bisa keluarkan sprindik," jelas Samad di depan rapat dengar pendapat dengan Timwas Century di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/2).

Abraham menyakinkan Timwas Century, bahwa pihaknya tidak berlarut-larut dan tetap dalam menangani kasus skandal Century tersebut. Masalah sprindik, kata dia, adalah masalah teknis yang menurutnya tidak dikeluarkan dengan alasan pertanggungjawaban KPK atas aturan di internal terkait SP3.

"Kalau SCF tidak bisa cakap permanen dan sakit permanen dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, maka kami akan tarik sprindiknya. Saya tidak mau seperti itu. Prosesnya tetap berjalan," tegas Abraham. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Demokrat Diperiksa KPK untuk Anas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler