jpnn.com, RIAU - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau berencana mengirim surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perihal adanya potensi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.17/2017.
SPSI Riau meminta Kemenaker untuk merespons kebijakan yang membawa dampak negatif bagi nasib para pekerja di kawasan hutan tanam industri.
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Serius Urus Masalah Buruh
“Kami berharap Kemenaker dan Dinas Ketenagakerjaan agar merespons ini dan membawa pesan-pesan ini ke pemerintah pusat,” ujar Ketua Umum SPSI Riau Nursal Tanjung dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Selasa (23/5).
Berdasarkan catatan SPSI, jumlah pekerja di Riau yang berpotensi terdampak dari kebijakan ini sekitar 22 ribu.
BACA JUGA: Upah Cuma Rp 2,7 Juta, Kerap Dipaksa Kerja 22 Jam
“Ingat, pekerja itu hidup bukan hanya untuk dirinya tapi juga untuk keluarga dan anak-anaknya. Nah, yang kami takutkan nanti persoalan-persoalan sosial lain yang akan muncul,” kata Nursal.
Nursal mengatakan, pihaknya telah mengirim surat imbauan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bersedia meninjau ulang Permen LHK P.17/2017 pada Kamis (18/5).
BACA JUGA: Ini Modus Penyalur TKI Siasati Larangan Kemenaker
“Surat diserahkan kamis, dibawa oleh anggota kami ke Jakarta,” ujar Nursal.
Jika aspirasi SPSI Riau yang disampaikan lewat surat tidak direspons, Nursal mengaku akan menempuh cara-cara lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami nggak mau lari dari itu. Tentu sesuai prosedur yang ada, kami, kan, punya hak juga untuk menyatakan pendapat. Pendapat itu bisa saja disampaikan melalui surat, dialog atau demo dan itu tidak melanggar undang-undang,” kata Nursal
Nursal berharap pemerintah bijak dan dapat mempertimbangkan kembali Permen LHK P.17/2017.
“Saya berharap pemerintah dalam mengambil keputusan itu bisa mempertimbangkan segala sisi,” ujar Nursal. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanksi Berat Perusahaan Pengguna TKA Ilegal
Redaktur & Reporter : Ragil