Ini Modus Penyalur TKI Siasati Larangan Kemenaker

Senin, 30 Januari 2017 – 23:26 WIB
Timwas TKI DPR bersama. Perwakilan Jaringan Buruh Migran?. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Harianto mengungkapkan modus-modus perusahaan pengirim tenaga kerja menyiasati Kepmenaker 260/2015.

Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran, ada tiga modus yang digunakan untuk menghindari peraturan yang melarang tenaga kerja Indonesia (TKI) disalurkan kepada pengguna perseorangan di kawasan Timur Tengah.

BACA JUGA: Jadi Teradu soal Cuitan Babu, Fahri Bilang Begini

Modus pertama, ujarnya, adalah menggunakan visa kerja formal. "Aturannya kan boleh kalau formal, mereka menyiasati memakai visa itu. Dapat visa kerja formal, tapi di sana (negara tujuan) disalurkan untuk pembantu rumah tangga dan individu," terangnya dalam konferensi persi di Pressroom DPR RI, Senin (30/1).

Kedua, modusnya dengan menggunakan visa ziarah atau wisata, dengan dalih akan mengunjungi keluarga, sekadar jalan-jalan ke negara-negara tertentu di Timur Tengah.

BACA JUGA: Minta Pemerintah Selamatkan 45 TKI ?Korban Perdagangan

"Di sana sudah ada yang menampung mengarahkan. Dari sini dirias layaknya orang berduit, tapi di sana dipekerjakan. Biasanya berangkat dari Batam atau Malaysia," paparnya.

Modus lainnya, adalah dengan visa Umrah. Sesampainya di Arab Saudi, ada yang memfasilitasi dan mempekerjakan mereka.

BACA JUGA: Datang ke MKD, Nur dan Sri Adukan Fahri

"Cara-cara ini tidak tepat, namun terjadi. mereka bisa berangkat dan bekerja yang dari penelusuran terbaca kalau mereka ini diperdagangkan. Pemerintah harus menelusuri dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," tandasnya. (dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Hong Kong ke Jakarta Hanya untuk Laporkan Fahri


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
TKI   Kemenaker  

Terpopuler