BACA JUGA: Sistem Pajak Dinilai Lemah
Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu, Hekinus Manao pada wartawan, Senin (17/5) di Jakarta
BACA JUGA: Surplus USD 6,6 Miliar
Saya kepada Menkeu sudah menyampaikan rekomendasi pemecatan terhadap tiga orang mafia kasus pajak di SurabayaTiga pegawai pajak yang terlibat mafia pajak di Surabaya itu adalah S, E dan Mi
BACA JUGA: KS Resmi Tunjuk Tiga Underwriter
Ketiganya telah terbukti melakukan penyelewengan pajak terkait pemalsuan Surat Setoran Pajak (SSP) dan penghapusan tagihan pajak di beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Surabaya."Pemecatan ini sudah cukup bukti, baik formil maupun materiilKita lakukan pemecatan kalau sudah cukup bukti, karena cenderung biasanya tidak terima dipecat lalu tuntut balik seperti GayusKita tidak takut kalau sudah cukup bukti," tegas Hekinus.
Menurutnya, landasan pemecatan semakin kuat karena saat ini ketiga pegawai Kanwil Pajak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Wilayah Kota Besar Surabaya, Jawa TimurMereka dikenai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, termasuk Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan UU Penyimpanan Arsip.
Sementara itu terkait kasus pajak di Bandung, Jawa Barat, dengan modus pencurian data wajib pajak (WP) yang dimanfaatkan untuk pemerasan, Hekinus mengatakan, pihaknya masih akan ditelusuri lebih lanjutPasalnya, kasus berantai ini melibatkan banyak pihak.
“Kasus mafia pajak di Bandung itukan, kaitannya panjang dan kemana-manaKita tidak bisa melihat satu orang, tetapi harus keseluruhan karena ini berantaiKasus yang terjadi di Surabaya itu infiltrasi dari kasus mafia pajak di BandungKita harus tunggu dulu pengungkapannya,” kata Hekinus.(afz/jpnn
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menakertrans Bidik Pasar Tenaga Kerja Formal
Redaktur : Tim Redaksi