Sri Mulyani Beber Syarat mendapat Keringanan Pembayaran Kredit

Rabu, 29 April 2020 – 16:32 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati membeber syarat UMKM mendapat keringanan pembayaran kredit. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) masuk dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan mendapat keringanan pembayaran kredit.

"Debitur harus memiliki track record yang baik, jadi mereka selalu bisa bayar kredit dengan kategori lancar yaitu kolektibilitas 1-2, dan kita harap mereka memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan membayar pajak baik, mereka tidak masuk daftar hitam OJK," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (29/4).

BACA JUGA: Berikut Perincian Biaya Pengobatan Pasien Corona, termasuk Ongkos Mengurus Jenazah

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas dengan tema "Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah" melalui video conference yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.

Dalam rapat tersebut pemerintah menyepakati untuk memberikan subsidi bunga bagi kredit usaha kecil yaitu mereka yang pinjamannya antara Rp10 juta - Rp500 juta.

BACA JUGA: Gempar Kematian Misterius, 150 Orang Meninggal Bukan karena Corona

Pemberian subsidi diberikan selama 6 bulan dengan 3 bulan pertama pemerintah membayar bunga sebesar 6 persen sedangkan 3 bulan kedua bunga yang dibayari pemerintah adalah 3 persen.

Selanjutnya usaha menengah yang memiliki kredit Rp500 juta sampai Rp10 miliar juga diberikan subsidi bunga selama 6 bulan dengan perincian 3 bulan pertama pemerintah membayar bunga sebesar 3 persen dan 3 bulan kedua pemerintah membayar bunga sebesar 2 persen.

BACA JUGA: Perempuan PNS Dinas Malam, Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang

Kemudian kredit mikro yaitu yang mengambil kredit di bawah Rp10 juta seperti nasabah-nasabah di Pembiayaan Ulta Mikro (UMI), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), pegadaian dan lainnya, pemerintah memberikan keringanan bunga selama 6 bulan yaitu dengan membayar bunga 6 persen selama 6 bulan tersebut.

Total debitur yang akan dibantu pemerintah adalah sekitar 60 juta debitur.

"Untuk mendapatkan keringanan, pemerintah akan meminta bank untuk membuat proposal. Untuk para debitur yang memenuhi syarat itu adalah mereka yang terkena COVID-19, yang nilai kredit tadi kalau untuk KUR sampai Rp500 juta, menengah hingga Rp10 miliar, dan UMI yang ultra mikro," ungkap Sri Mulyani.

Proposal-proposal tersebut lalu diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Setelah verifikasi BPKP, kami kemudian bisa berikan subsidi bunga," tambah Sri Mulyani.

Sri Mulyani mencatat jumlah nasabah di Badan Perkreditan Rakyat (BPR) mencapai 1,62 juta debitur, nasabah di perbankan sebanyak 20,02 juta debitur serta nasabah di perusahaan pembiayaan termasuk untuk kredit kendaraan bermotor adalah sejumlah 6,76 juta debitur.

Rinciannya, para debitur dengan nilai kredit Rp10 juta - Rp500 juta atau setara KUR jumlahnya sekitar 28,3 juta nasabah.

Para debitur yang memiliki pinjaman antara Rp 500 juta - Rp 10 miliar ada 8,33 juta debitur.

Sedangkan untuk debitur ultra mikro dengan pinjaman Rp 5 juta - Rp 10 juta rinciannya adalah nasabah Mekaar sebanyak 6,08 juta debitur UMI sebanyak 1 juta debitur dan pegadaian 10,6 juta debitur.

"Total kredit yang akan ditunda pokoknya sebesar Rp105,7 triliun untuk KUR, UMi, Mekaar dan Pegadaian. Sedangkan untuk BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan total penundaan angsuran diperkirakan Rp165,48 triliun dengan demikian total penundaan angsuran mencapai Rp271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan," jelas Sri Mulyani.

Masih ada juga jenis kredit lain yang ada di koperasi dan belum mendapat akses UMi diperkirakan sebanyak 1,7 juta debitur.

Kemudian nasabah Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mencapai 30.000 dari "merchant", dan "merchant" di berbagai "online platform" ada 3,7 juta nasabah.

Selanjutnya juga ada UMKM yang merupakan binaan pemerintah daerah maupun dari kalangan petani dan nelayan semuanya jumlahnya 6,29 juta nasabah.

"Mereka itu juga akan mendapat subsidi bunga 6 persen selama 6 bulan dari pemerintah. Ini total kita perkirakan 'outstanding' Rp16,3 triliun dan penundaan Rp13,87 triliun," kata Sri Mulyani. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler