jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka-bukaan soal salah satu warisan Presiden RI Joko Widodo untuk dalam upaya menuju Visi Indonesia Emas 2045.
Warisan itu, kata Sri Mulyani, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Bicara soal Anggaran Pemilu 2024, Hati-Hati
“Waktu itu kami sampaikan ke Presiden, bahwa ini adalah legacy beliau, dalam 10 tahun banyak fondasi baru yang dibangun,” kata Sri Mulyani dalam kegiatan sosialisasi UU P2SK oleh Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (13/6).
Bendahara Negara mengatakan kelahiran UU P2SK sangat dipengaruhi oleh latar belakang historis yang dialami Indonesia.
BACA JUGA: Banyak Kasus Perpajakan, Sri Mulyani Buka-bukaan soal Penerimaan Negara Terkini
Sebelumnya, progres legislasi mengenai sektor keuangan berdiri dalam payung undang-undang yang terpisah.
Selain itu, berbagai pemain industri keuangan menilai regulasi sebelumnya telah kedaluwarsa.
BACA JUGA: MPR Raih Peringkat Pertama Kinerja Anggaran Terbaik, Menkeu Sri Mulyani Titip Pesan Ini
Pemain industri yang dimaksud mencakup Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta pelaku industri.
"Banyak undang-undang mengenai sektor keuangan yang dibuat pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, sementara dunia terus dihadapi oleh berbagai krisis yang menuntut adanya undang-undang baru," ungkap Sri Mulyani.
Misalnya, lanjut Sri Mulyani, saat terjadi krisis 1998 yang terbilang sebagai krisis terbesar, Indonesia melahirkan Undang-Undang Perbankan yang menetapkan agar perbankan menjadi independen.
Kemudian, saat krisis keuangan global pada 2008, pemerintah menerbitkan regulasi yang menetapkan OJK bersifat independen.
“Jadi, berbagai krisis direspons,” ujar Menkeu.
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut krisis besar terakhir yang dialami oleh dunia adalah pandemi COVID-19. Ketika pandemi, teknologi memberikan pengaruh yang besar ke bidang keuangan.
Pada momen itu, Jokowi memberikan berbagai fondasi baru. Misalnya, adanya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Kementerian Keuangan.
“Ini yang menjadi salah satu fondasi terbesar Presiden untuk maju ke Visi Indonesia Emas 2045. Itu yang menjadi pemikiran awal UU P2SK,” pungkas Sri Mulyani.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul