jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang menyusun sebuah sistem agar sektor keuangan kuat.
Adapun rencana itu adalah membuat Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
BACA JUGA: Sri Mulyani Kasih Bocoran soal Perilaku Konsumen, Bagus Banget, nih!
"Sektor keuangan akan menjadi tulang punggung sekaligus aliran darah bagi perekonomian untuk bisa mencapai kemajuan secara berkelanjutan," kata Sri Mulyani dalam Pembukaan Profesi Keuangan Expo 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (10/10).
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu membeberkan RUU tersebut akan mengatur peningkatan akses data keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen, memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.
BACA JUGA: Presiden Minta Sri Mulyani Berhati-hati soal APBN, SKI Bertanya-tanya, Ada Apa?
Sri Mulyani menyebutkan pilar tersebut jelas membutuhkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang baik, yaitu profesi keuangan yang memiliki kompetensi dan integritas.
"Indonesia juga perlu membangun dan memperkuat tata kelola pelaporan keuangan serta pengawasan sektor jasa keuangan," ungkap Sri Mulyani.
BACA JUGA: Mengenal Anggita Cremonandra, Hero Telkom Pengagum Najwa Shihab dan Sri Mulyani
Oleh karena itu, penguatan sektor keuangan yang akan dibahas dalam RUU PPSK diharapkan dapat menghasilkan sektor keuangan yang makin dalam, maju, inovatif, efisien, inklusif, stabil, kuat, dan bisa dipercaya oleh para investor serta masyarakat.
"Cukup banyak hal yang akan diatur dalam RUU ini, mulai dari industri perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, fintech, keuangan berkelanjutan, SDM sektor keuangan, pelaporan keuangan, hingga akses pembiayaan bagi UMKM," katanya.
Menkeu berharap seluruh institusi dan elemen masyarakat bisa ikut mendukung dan mengawal perwujudan Omnimbus Law di sektor keuangan tersebut.
Sebab, RUU PPSK sangat strategis.
"Juga merupakan salah satu bentuk reformasi dan fondasi tata kelola dan kelembagaan yang diperlukan agar Indonesia bisa mencapai status negara berpendapatan tinggi," tegas Sri Mulyani. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul