jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berencana menagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 22 obligor.
Dia menyebutkan dana tersebut senilai Rp 110 triliun.
BACA JUGA: Sri Mulyani Beberkan Empat Kontribusi Besar Perempuan Terhadap Perekonomian
“Debitur orang yang pinjam ke bank itu 112 ribu berkas,” kata Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers daring APBN KITA di Jakarta, Kamis (22/4).
Sri Mulyani menuturkan saat ini pemerintah bersama satuan tugas tengah berupaya mengumpulkan dokumen agar bisa segera menagih dana BLBI.
BACA JUGA: Sri Mulyani Beberkan Lima Penyebab UKM Sulit Menembus Pasar Global
“Karena menyangkut kondisi aset 20 tahun lalu, dokumentasinya akan terus kami lakukan koleksi dari berbagai sumber dokumen yang kami dapatkan. Makanya kami akan terus memperbaiki dari sisi informasi dan juga supporting dokumen sehingga bisa eksekusi,” ujar Sri Mulyani.
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia menjelaskan terkait obligor akan diumumkan kembali setelah satgas menetapkan langkah-langkah penagihan yang lebih efektif dan efisien.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.
Pembentukan Satgas Dana BLBI tak lama usai KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul, Itjih Nursalim beserta Syafruddin Arsyad.
"Satga tersebut akan melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien," tegas dia.
Sri Mulyani juga mengatakan, beberapa tugas Satgas Dana BLBI berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan, serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya.
"Serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI," kata dia.
Ketua Satgas akan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada presiden melalui menteri keuangan selaku pengarah paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan dan bertugas hingga 31 Desember 2023. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia