Sri Mulyani Tersangka Skandal Kondensat? Ruhut: Ojo Kesusu

Senin, 08 Juni 2015 – 21:31 WIB
Ruhut Sitompul. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul 'angkat topi' terhadap upaya Bareskrim Polri, hari ini, Senin (8/6), yang berani memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani atas skandal kondensat.

Saat ditanya soal kemungkinan keterlibatan Sri dan potensinya menjadi tersangka, Ruhut meminta publik memahami bahwa posisi salah satu pejabat Bank Dunia itu adalah sebagai saksi di Bareskrim, sehingga tidak boleh buru-buru menghakiminya.

BACA JUGA: Pihak Polri dan Kubu Novel Baswedan Berdebat soal Kesimpulan Persidangan

"Harus dimengerti kedudukan seseorang. Bu Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi. Aku kira lebih baik tunggu saja apa yang sedang dilakukan kepolisian. Aku tidak bisa mendahului apa yang tengah dilakukan polisi, ojo kesusu. Biarkan anak buah Pak Budi Waseso yang bekerja di lapangan," kata Ruhut di gedung DPR Jakarta, Senin (8/6).

BACA JUGA: Anggap Puan dan Hasto Bisa Gantikan Peran Taufiq Kiemas

Sri Mulyani. Foto: M. Ali/Jawa Pos-JPNN

Soal pemeriksaan Sri Mulyani yang dilakukan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenku), bukan di Bareskrim Polri, juru bicara DPP PD ini tidak mempermasalahkannya.

BACA JUGA: Ini Kenangan Jokowi Tentang Sosok Taufiq Kiemas

"Kenapa pemeriksaan di Kementerian Keuangan, itu tidak masalah. Karena kerendahan hati pihak Kepolisian, ke Amerika pun mereka juga akan melakukan penyelidikan. Aku juga menghargai upaya Ibu Sri Mulyani yang bersedia pulang ke Indonesia untuk melakukan pemeriksaan," tandasnya. 

Ruhut meyakini dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun ini, kepolisian maupun kejaksaan akan melakukan penegakan hukum. Karena itu Ruhut mengajak semua pihak memberikan waktu bagi penyidik Bareskrim Polri untuk bekerja mengungkapnya.

"Penegakan hukum akan dilakukan kepolisian dan kejagung. Biar mereka ungkap itu kasus kakap. Itu baik. Karena rakyat miskin muncul karena ulah koruptor," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Tangan Artidjo Cs, Anas Urbaningrum Kena 14 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler