Sri Sultan Tidak Mau Kasus Korupsi di PT Taru Martani Terulang

Selasa, 09 Juli 2024 – 17:44 WIB
Pelantikan pejabat baru PT Taru Martani di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta pada Selasa (9/7). Foto: Humas Pemda DIY

jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemda DIY melakukan reformasi manajerial PT Taru Martani.

Sejumlah pejabat baru PT Taru Martani dilantik oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (9/7).

BACA JUGA: Direktur PT Taru Martani Tersangka Korupsi, Sri Sultan: Proses Hukum Saja

Widayat Joko Priyanto dilantik sebagai Direktur Utama PT Taru Martani. Pergantian pejabat ini diharapkan dapat mengembangkan PT Taru Martani dan tidak melakukan praktik kecurangan.

Sebelumnya direktur utama PT Taru Martani tersandung kasus korupsi sehingga harus berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA: Respons Sri Sultan Soal Marak Judi Online: Sangat Memprihatinkan

“Tadi sudah saya sampaikan, biar bagaimanapun memperbaiki manajemen dan menumbuhkembangkan unit usahanya harus berjalan. Harapan saya kejadian-kejadian tertentu seperti kemarin tidak terulang," kata Sri Sultan.

Selain itu, Ngarsa Dalem juga berharap pada peran komisaris dalam hal pengawasan.

BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur

Dia yakin dengan perubahan wajah manajerial ini dapat membawa PT Taru Martani lebih baik lagi dari berbagai aspek.

“Masa depan PT Taru Martani ada di tangan kita semua. Setiap tetes keringat dan semangat akan menjadi fondasi yang kokoh, untuk nguri-uri PT Taru Martani, seiring spirit yang terpancar dari filosofi daun sebagai sumber kehidupan,” katanya.

Di sisi lain, Widayat akan segera bergerak seusai dilantik sebagai Direktur Utama PT Taru Martani.

Dia mengatakan bakal menyusun rencana jangka panjang bisnis.

“Untuk bisnis secara umum nanti untuk produk major itu harus tetap eksis dan pemasaran harus ditingkatkan. Kemudian sesuai dengan arahan, juga akan mencoba untuk membackup khususnya komoditi pertanian, termasuk nanti peternakan juga," kata Widayat. (mcr25/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegi Setiawan Bebas, Masalah Belum Tuntas, Saksi Ini Harus Diproses Hukum


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler