Buron Satu Tahun, Mbak Risdama Tak Berkutik Saat Tempat Persembunyiannya Disergap Polisi

Sabtu, 06 Februari 2021 – 21:58 WIB
Risdama Yanti, 23, pelaku penggelapan sepeda motor ini akhirnya ditangkap polisi. Foto: sumeks

jpnn.com, SEKAYU - Risdama Yanti, 23, pelaku penggelapan sepeda motor yang sudah satu tahun lebih menjadi buronan akhirnya diringkus jajaran Polsek Sanga Desa, Selasa (2/2) sekitra pukul 17.30 WIB.

Warga Kelurahan Sukajadi, Kota Lubuk Linggau itu ditangkap sebuah pondok lahan PT PIP, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Muba.

BACA JUGA: Soal Video Kasatnarkoba AKP David Dugem di Kelab Malam, Kombes Hadi: Perintah Kapolda Sangat Tegas

Ia dibekuk lantaran melakukan aksi penggelepan motor milik NMax Nopol BG 3728 XB milik M Lamsah, yang terjadi Sabtu (31/1/2020). Modusnya saat korban berada di Desa Kemang, oleh tersangka dipinjam motor miliknya.

“Ngakunya hendak beli nasi bungkus kepada korban,” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata SH.

BACA JUGA: Siswi SMA Ditemukan Menangis di Kamar Hotel, Mengaku Baru Ditiduri Pria Lain, Pacarnya Ternyata

Namun, setelah dipinjamkan korban. Justru tersangka tidak kunjung mengembalikan motor korban, hingga korban akhirnya melapor ke Mapolsek Sanga Desa.

“Dari laporan itu, kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” kata Yohan.

BACA JUGA: Keluarga Pelaku Pengeroyokan Pratu Miftahul Unjuk Rasa Minta Keadilan, Kapolres Bilang Begini

Lebih lanjut dijelaskan Yohan. Dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui mengadaikan sepeda motor tersebut bersama tersangka lainnya berinisial Y untuk digadikan kepada tersangka lain berinisial R hingga L di Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Sambung Yohan, selanjutnya anggota bergerak cepat ke wilayah itu pada, Rabu (03/02) sekitar pukul 06.00 WIB untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka R.

Sementara dari penggerbakan di rumahnya, tersangka R berhasil lolos dengan melarikan diri dan meninggalkan barang bukti sepeda motor N-MAX di depan rumahnya.

BACA JUGA: Fadhli Langsung Disergap Polisi Begitu Muncul di Bengkalis

“Untuk saat ini tersangka Risdama dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Sanga Desa. Terhadap tersangka akan dijerat pasal 372 KUHP, ” tutupnya.(kur/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler