jpnn.com - jpnn.com - Mantan Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Yenti Ganarsih mengatakan, banyak pihak mempertanyakan utang kasus lama yang ada di lembaga antikoruosi tersebut.
Terlebih lagi, komisioner pernah berjanji akan menuntaskan kasus lama saat mengikuti seleksi capim KPK.
BACA JUGA: Percuma Usut Korupsi Kalau TPPU Dibiarkan
Salah satu kasus yang pernah dijanjikan akan dituntaskan adalah skandal Bank Century.
“Saya juga menanyakan tagihan kasus-kasus lama, seperti Century, termasuk saya pikir juga tagihan waktu mereka mencalonkan diri saat seleksi pimpinan KPK,” kata Yenti usai bersama sejumlah srikandi mantan anggota pansel bertemu lima komisioner KPK, Kamis (12/1) di kantor komisi antikorupsi.
BACA JUGA: KPK Jangan Cuma Puas Sampai OTT
Yenti mengaku ini bukan masalah kecewa atau tidak dengan kinerja komisioner KPK sekarang.
Tapi, mantan pansel ingin mendengar langsung jawaban atas apa yang menjadi kekecewaan sejumlah pihak soal kasus lama yang belum tuntas.
BACA JUGA: Hakim Dahlan dan Sopir Saipul Jamil Digarap KPK
“Utang-utang di masa lalu tadi di angka berapa ratus gitu ya, kenapa bisa gitu? Nah ini harus dikebut tahun ini,” katanya.
Menurutnya, KPK dibentuk dulunya untuk mempercepat penuntasan kasus. Kalau di masa lalu awalnya penanganan kasus di kejaksaan dan kepolisian lambat, maka seharusnya ketika ditangani KPK menjadi lebih cepat.
“Tapi kalau kenyataannya KPK-nya tidak lebih cepat kan tidak sesuai dengan harapan pada waktu Undang-undang (KPK) ini dibuat tahun 2002,” ujar Yenti.
Yenti menilai dan memahami KPK sekarang terkendala dengan sumber daya manusia serta anggaran yang terbatas.
Namun, dia mendukung semangat komisioner yang akan menuntaskan utang kasus lama.
Menurut dia, komisioner akan memilah-milah kasus yang menjadi prioritas untuk dituntaskan.
Selain itu, juga akan dilihat kasus apa yang akan diselesaikan sendiri. Serta kasus yang akan dilimpahkan kepada kepolisian dan kejaksaan.
“Jangan sampai tahun depan utangnya semakin besar,” tegasnya.
Dia tidak ingin seperti sebelumnya ada orang yang sudah dijadikan tersangka sejak 2011, tapi belum diapa-apakan.
Sedangkan di sisi lain, KPK tidak boleh mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
“Jadi, orang tidak boleh digantung terus,” kata Yenti.
Karenanya tunggakan kasus di masa lalu itu jangan sampai berlarut-larut dan harus dituntaskan.
KPK bisa manfaatkan kewenangan supervisi dengan melimpahkan kasus-kasus ke kepolisian atau kejaksaan.
“Daripada digantung, ini kan tidak baik,” imbuhnya.
Lebih lanjut Yenti kembali mengingatkan KPK tidak boleh bangga dengan banyaknya OTT yang dilakukan pada 2016.
Menurut dia, setiap OTT yang dilakukan harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya.
Jangan hanya puas ketika berhasil melakukan OTT tapi tidak tuntas pengembangannya.
“Kalau OTT itu kan ujungnya yang tertangkap, tapi korupsi hampir selalu melibatkan lebih dari satu orang yang tertangkap atau dua tiga orang. Ini yang saya sampaikan,” ujar Yenti lagi.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, salah satu alasan kasus lama belum tuntas karena terganjal perhitungan kerugian negara.
"Kami segera mempercepat kasus yang jadi utang kami," kata Agus dalam jumpa pers capaian dan kinerja KPK 2016 di kantornya, Senin (9/1).
Selain itu, kasus tersebut tertunda karena keterbatasan sumber daya manusia. "Ditambah (banyaknya) kasus operasi tangkap tangan," katanya.
Dia berharap dengan bertambahnya pegawai KPK, kecepatan penuntasan kasus bisa ditingkatkan. "Mudah-mudahan kami segera menyelesaikan kasus-kasus yang signifikan," ujar Agus.
Seperti diketahui, sejumlah kasus yang mangkrak di KPK antara lain dugaan korupsi quay container crane di yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
Kemudian, kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang yang sudah menjerat pengusaha Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel.
Ada pula dugaan korupsi surat keterangan lunas Bantuan Liquiditas Bank Indonesia, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan bailout Bank Century.
Ada juga kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat pengusaha Tubagus Chaery Wardhana, suami Wali Kota Tangerang Selatan, Banten Airin Rachmy Diani.
Ada pula dugaan korupsi alat kesehatan yang telah menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, bahkan kasus Alkes yang melibatkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Tak cuma itu, dugaan korupsi pembangunan rumah sakit di Universitas Airlangga yang telah menjerat mantan Rektor Unair Fasichul Lisan, serta penyelidikan kasus yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman.
Serta dugaan korupsi izin usaha pertambangan yang telah menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan kasus mangkrak tidak sepenuhnya kesalahan komisi antirasywah.
Namun, dia menegaskan, ada juga karena faktor eksterna seperti proses perhitungan kerugian negara yang belum tuntas. Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, komisinya bekerja melakukan pembuktian secara hukum.
Dia menegaskan, kalau tidak cukup bukti, tak mungkin dinaikkan ke penuntutan maupun pengadilan.
"Kita di sini bukan politisi, kalau sampai kiamat juga tidak bisa dibuktikan ya kami tidak bisa membuktikannya," kata Saut di kesempatan itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... e-KTP Dikorupsi, KPK Panggil Pejabat Kemendagri Lagi
Redaktur & Reporter : Boy