JAKARTA - Performa pelayanan maskapai penerbangan selama semester II 2011 tidak sebagus semester I. Hal itu terlihat dari ketepatan waktu penerbangan (on time performance/OTP) maskapai penerbangan yang memiliki pangsa pasar lebih dari dua persen sepanjang Juli-November 2011.
"OTP itu dihitung mulai saat pesawat didorong menuju landasan pacu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Angkutan Udara Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub Joko Murjatmojo akhir pekan lalu.
Dari data sementara yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan atas lima maskapai penerbangan yang menguasai pangsa pasar lebih dari dua persen, diketahui sepanjang Juli-November 2011 ketepatan waktu hampir semuanya turun. "Hanya Batavia yang OTP-nya naik," tuturnya.
Lima maskapai penerbangan yang turun OTP-nya antara lain Garuda Indonesia, Lion Air, Indonesia AirAsia, Merpati Airlines, dan Sriwijaya Air. Garuda turun dari 86,22 persen pada semester I menjadi 82,51 persen hingga November 2011.
Lantas Lion Air melorot dari 70,16 persen menjadi 62,72 persen. Indonesia AirAsia drop dari 72,90 persen menjadi 68,92 persen. Lalu Merpati turun dari 72,36 persen menjadi 63,72 persen dan Sriwijaya anjlok dari 76,17 persen menjadi 62,31 persen.
Sedangkan OTP Batavia Air naik dari 70,53 persen menjadi 73,95 persen. Dalam pencatatan itu, Kemenhub masih memberikan toleransi bagi keterlambatan penerbangan di bawah 15 menit. "Keterlambatan di bawah 15 menit tidak dihitung," tegasnya.
Jika dirata-rata, OTP maskapai penerbangan periode Januari-November 2011 tercatat Garuda Indonesia 84,36 persen, Batavia Air 72,08 persen, Lion Air 66,78 persen, Indonesia AirAsia 71,09 persen, Merpati Airlines 68,43 persen, dan Sriwijaya Air 69,87 persen. (wir/oki)
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti menetapkan empat kategori untuk pencapaian on time performance (OTP) maskapai yaitu kategori excellent untuk OTP di atas 90 persen, kategori hijau untuk OTP 80-90 persen, kategori kuning untuk OTP 70-80 persen dan kategori merah untuk OTP di bawah 70 persen.
Jika melihat data di atas, tidak ada maskapai yang OTP-nya excellent (bagus). "Maskapai harus mengejar kategori itu," tandasnya.
Kementerian Perhubungan sudah berusaha membina maskapai untuk meningkatkan ketepatan waktunya. Salah satunya dengan menerbitkan Permenhub No 77 Tahun 2011 yang kemudian diperbaharui dengan Permenhub No 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Dalam aturan tersebut apabila maskapai mengalami keterlambatan lebih dari empat jam, diwajibkan untuk memberikan kompensasi ganti rugi senilai Rp 300.000 per penumpang.
Maskapai yang pertama kali terkena aturan itu adalah Batavia Air pada tanggal 2 Januari 2012, saat pesawat dengan nomor penerbangan Y6-374 dari Palangkaraya menuju Surabaya mengalami gangguan teknis sehingga pesawat yang membawa 136 orang penumpang dewasa dan 4 orang anak-anak tersebut delay selama empat jam. Batavia Air telah memberikan ganti rugi berupa voucher senilai Rp 300 ribu kepada para penumpangnya. (wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Harapkan Supadio Bisa Didarati Pesawat Lebih Besar
Redaktur : Tim Redaksi