jpnn.com, BENGKULU - Dua ruangan di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam.
Dua ruangan yang digeledah tersebut adalah ruangan Kerja Kasi III Intel Parlin Purba, SH, MH dan ruangan kerja Aspidsus Hendri Nainggolan, SH, MH.
BACA JUGA: Anggota DPRD Jatim Terima Suap, KPK Cegah Dua Kepala Dinas
Peneggeledahan di ruangan Parlin Purba disaksikan langsung Wakajati Adi Sutanto, SH, MH dan Inpektur Muda (Irmud) Intel & Pidsus Pada Inespektorat V Bidang Pengawasan Kejagung RI.
Pantauan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group), rombongan petugas KPK RI berjumlah 8 orang, 2 diantaranya perempuan, mendatangi Kantor Kejati Bengkulu sekitar pukul 17.00 WIB, ditambah 2 anggota polisi.
BACA JUGA: Ini Kata Jaksa Agung Terkait Tagar #OTTRecehan
Petugas KPK langsung disambut Wakajati dan masuk ke ruangan Wakajati Bengkulu. Selanjutnya pukul 17.30 WIB petugas KPK masuk menuju ruangan Parlin Purba yang berada di lantai II Gedung Pidsus dan Intel Kejati Bengkulu dengan membawa sebuah koper.
Sekitar pukul 19.15 WIB, penggeledahan di ruangan Parlin Purba selesai dan rombongan KPK keluar dari gedung tersebut dengan membawa serta koper dokumen yang disita.
BACA JUGA: Anak Buah Oso Ingatkan KPK Jangan Sampai Kualat
Meskipun belum diketahui secara pasti dokumen apa yang disita dari ruangan tersebut, namun diduga ini ada kaitannya dengan OTT yang dilakukan sebelumnya.
Yaitu dokumen kegiatan yang dikerjakan oleh perusahaan milik Murni di BWS Sumatera VII Bengkulu.
Wakajati Bengkulu Adi Sutanto, SH, MH yang dikonfirmasi setelah penggeledahan pertama mengatakan, dokumen yang disita terkait OTT yang dilakukan KPK.
‘’Ada 8 orang dari KPK dan memang melakukan pembukaan segel serta penggeledahan terkait OTT kemarin (beberapa waktu lalu, red),’’ ujar Adi Sutanto sembari berjalan menuju ruangan Kajati Bengkulu di lantai 2, sedangkan rombongan KPK masuk kembali ke ruangan Wakajati.
Sekitar pukul 19.45 WIB, 8 orang petugas KPK kali ini diikuti oleh Aspidsus Hendri Nainggolan, SH, MH beserta jajarannya di Bidang Pidsus Kejati Bengkulu, menuju ruangan Adpidsus yang berada di lantai 1 Gedung Pidsus dan Intel Kejati Bengkulu.
Proses penggeledahan tidak sampai satu jam atau hanya sampai pukul 20.20 WIB dan selanjutnya rombongan petugas KPK kembali masuk ke ruangan Wakajati Bengkulu.
Dari keterangan Adpisus diketahui, dalam penggeledahan yang dilakukan tidak ditemukan dokumen apapun yang terkait dengan OTT KPK terhadap Parlin Purba beberapa waktu lalu.
Namun KPK hanya mengambil semacam surat pengaduan soal kegiatan proyek dari LSM yang saat ini informasinya sudah ditangani Polda Bengkulu.
‘’Tidak ada yang diambil. Cuma ada semacam berkas pengaduan LSM tadi dan sudah kita sampaikan bahwa itu kasusnya sudah ditangani Polda,’’ ucap Hendri saat masuk ke ruangannya yang sebelumnya disegel.
Hendri juga menegaskan, soal isu dirinya ikut diamankan KPK pada malam kejadian, itu dibantahnya secara keras.
‘’Siapa yang diamankan, tidak ada itu. Selesai KPK melakukan OTT saya langsung pulang. Bahkan saat KPK menagkap Parlin, saya yang ikut menyerahkan untuk membawa Parlin secara baik-baik. Jadi bohong itu kalau ada yang bilang saya diamankan,’’ tegas Hendri.
Terpisah Kasi Penkum Ahmad Fuadi, SH, MH yang dikonfirmasi RB mengatakan, mereka sejauh ini belum mengetahui secara pasti apa yang disita oleh KPK dari ruangan Parlin Purba. Dirinya hanya membenarkan kalau penggeledahan memang terkait soal OTT KPK terhadap Kasi III Intel Parlin Purba beberapa waktu lalu.
‘’Kita belum tahu dokumen apa saja yang disita dari ruangan tersebut. Nanti kita koordinasikan dulu dengan petugas yang melakukan penggeeldahan,’’ singkat Ahmad.(dtk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Hak Angket KPK Tak Gentar Diseret ke MKD
Redaktur & Reporter : Budi