jpnn.com, JAKARTA - KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada 2021.
Penggeledahan itu dilakukan atas pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
BACA JUGA: Tak Puas Begituan dengan R & PIS, Pengusaha di Jakarta Minta Remaja Putri
"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12).
Fikri menerangkan pihaknya juga mendalami kasus ini dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui praktik korupsi itu.
BACA JUGA: Pemerintah Pastikan Menambah Dana Perlindungan Sosial dalam PEN, Sebegini Besarannya...
KPK sudah menjadwalkan pemanggilan saksi untuk beberapa hari ke depannya.
"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini," ujar Fikri.
BACA JUGA: Begini Cara Pengusaha S Memesan 13 Remaja Putri
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada 2021.
Penyidik KPK menduga ada gratifikasi terkait pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus ini. Namun, lembaga antirasuah merahasiakan identitas para terduga pelaku.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada 2021.
Kasus ini bermula pada September 2021. Andi dan Anzarullah awalnya mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta.
Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar.
Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.
Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya.
Dari kongkalikong itu, timbul kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh Anzarullah.
Dari kesepakatan itu, Andi dijanjikan mendapatkan fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan oleh orang perusahaan Anzarullah.
Andi kemudian memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek yang diminta dimenangkan oleh Anzarullah.
Dari kongkalikong itu, Andi diduga telah menerima uang Rp 250 juta yang diberikan secara bertahap dari Anzarullah. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga