Sssst, Pengurus Pemuda Pancasila Digarap Polda Metro Jaya

Senin, 13 Desember 2021 – 21:37 WIB
Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Arif Rahman (tengah) memenuhi panggilan penyidik kepolisian di Markas Polda Metro Jaya, Senin (13/12). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kepolisian terkait tindakan anggotanya yang anarkistis.

Arif Rahman memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus hukum buntut dari unjuk rasa anarkistis di Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (25/11).

BACA JUGA: Ratusan Massa Pemuda Pancasila Geruduk Kantor DPRD Depok, Tuntut Hal Ini

"Kalau pemeriksaannya hanya untuk melengkapi saja ya, melengkapi dari beberapa yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan AKBP Dermawan dan juga yang dianggap membawa senjata tajam," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin.

Terkait kasus senjata tajam, Arif menegaskan bahwa tidak ada instruksi membawa senjata oleh pihak pimpinan maupun pengurus Pemuda Pancasila.

BACA JUGA: Mbak FT Sewa Apartemen Bukan untuk Ditempati, Padahal Sudah Punya Suami

"Tanpa arahan, saya sampaikan imbauan saya tentang aksi damai juga saya sampaikan pada polisi, kepada pihak penyidik bahwa kami sudah mengimbau malamnya itu untuk aksi damai," ujarnya.

"Tadi kami menyatakan permintaan maaf kepada pihak kepolisian dan kami juga merasa bahwa kami semua haknya sama di dalam masalah hukum ini," kata dia.

Lebih lanjut, Arif juga mengatakan pihaknya akan melakukan pembinaan internal organisasi Pemuda Pancasila.

Terkait 21 anggotanya yang terbelit kasus hukum, Arif mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

Namun 21 orang yang sudah berstatus tersangka tersebut terancam akan dipecat dari keanggotaan Pemuda Pancasila, jika terbukti bersalah di pengadilan.

"Sampai sekarang mereka masih jadi anggota, pasti ada pendampingan secara hukum. Karena tetap bagaimana pun kan di negara kita ada asas praduga tak bersalah, tapi kalau memang benar sudah jadi tersangka dan melakukan kesalahan pasti kami akan pecat, kalau memang secara hukum sah ya," ujar Arif.

Diketahui, sebanyak 16 orang ditangkap Polda Metro Jaya buntut aksi unjuk rasa di Komplek Parlemen Senayan yang berakhir ricuh pada 25 November 2021.

Para tersangka itu terdiri dari 15 orang membawa senjata tajam, sedangkan satu orang lainnya diduga terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

Kemudian, Polda Metro meringkus lima tersangka lainnya yang diduga terlibat pengeroyokan tersebut.

Saat ini, jumlah total tersangka dari Pemuda Pancasila sebanyak 21 anggota yang harus berhadapan dengan hukum akibat demonstrasi anarkistis tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler