jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan ada dua pasangan calon yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 membatalkan gugatannya.
Kedua paslon tersebut merupakan peserta Pilkada 2020 Kota Magelang dan Kabupaten Nias. Masing-masing penggugat juga telah mencabut permohonannya.
BACA JUGA: Dua Cagub Sumbar Menggugat ke MK, Yusril Jadi Pengacara Cek Endra-Ratu Munawaroh
"Dari 136 itu, ada dua perkara yang dicabut oleh pemohon," ungkap Fajar yang juga kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (7/1).
Dia menerangkan, untuk Pilkada Kota Magelang, pemohon yang merupakan pasangan calon Aji Setyawan-Windarti Agustina sudah mengajukan surat pencabutan permohonan dan MK sudah mengeluarkan akta pembatalan pengajuan permohonan pemohon pada 30 Desember 2020.
BACA JUGA: Bu Megawati Heran, Sampai Presiden Jokowi Harus Menurunkan Banyak Tentara
Sementara untuk Pilkada Nias, permohonan surat permohonan pencabutan perkara dari pasangan Christian Zebua-Anofuli Lase telah diterima MK, tetapi masih diproses dan akta pembatalan pengajuan permohonan pemohon belum dikeluarkan.
Fajar menerangkan, jumlah pasti sengketa hasil Pilkada 2020 yang akan disidangkan akan diketahui pada 18 Januari 2021, ketika proses registrasi.
BACA JUGA: Ruhut Komentari Bu Risma, Bilang Ada yang Jadi Gubernur karena SARA
"Untuk memastikan berapa jumlah perkara diregistrasi dan disidangkan ditunggu prosesnya 18 Januari," ucapnya.
Sejauh ini, kata dia, MK telah menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 115 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota.
Sidang pemeriksaan pendahuluan diagendakan dilaksanakan pada tanggal 26-29 Januari 2021 untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.
Selanjutnya, pada tanggal 1-11 Februari 2021 MK mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada tanggal 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan PHP pada tanggal 19-24 Februari 2021, disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam