jpnn.com - JAKARTA - Para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017 sudah melakukan kampanye.
Pada masa kampanye ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menemukan 27 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pasangan calon.
BACA JUGA: Nih, Langkah Tim Ahok-Djarot Cegah Penolakan Saat Blusukan
Ada tiga pasangan calon yang maju dalam Pilkada DKI 2017. Yakni, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Hasil pengawasan kami dari 137 titik memang diduga teridentifikasi beberapa dugaan pelanggaran ya. Hasil temuan kami ada 27 dugaan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti saat dihubungi, Jumat (11/11).
BACA JUGA: Curiga Ada Pihak yang Takut Ahok Menang Satu Putaran
Menurut Mimah, bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan seperti masih ada kegiatan relawan yang belum terdaftar. Bawaslu langsung menindak hal itu.
"Kami minta tindakan itu tidak dilaksanakan dan direspon dengan baik," ucap Mimah.
BACA JUGA: Suka Nggak Suka, Wajah Jakarta Berubah karena Ahok
Selain itu, Mimah menambahkan, ada dugaan politik uang dan penggunaan fasilitas negara.
Bawaslu DKI masih terus menelusuri dugaan pelanggaran itu.
"Masih dalam proses penanganan kami, penelusuran bukti-bukti," ujar Mimah.
Menurut Mimah, apabila ditemukan dugaan pelanggaran pada masa kampanye, maka pihaknya langsung berkoordinasi dengan tim kampanye para pasangan calon.
"Jadi kalau misalkan itu enggak terdaftar di KPU dan melanggar, kami langsung minta untuk tidak dilanjutkan," ungkapnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Takut Amat Gue Jadi Gubernur
Redaktur : Tim Redaksi