jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar tiba-tiba mengirim surat permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (15/2).
Melalui surat itu, Aziz meminta agar sidang Habib Rizieq yang akan digelar dalam waktu dekat bisa digabungkan dengan perkara 6 tersangka lain dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
BACA JUGA: Perlawanan Kedua Habib Rizieq Terancam Kandas, Aziz Yanuar: Lanjut, Maju Terus!
Selain Habib Rizieq, enam klien Aziz Yanuar lainnya yakni KH Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Habib Muhammad Hanif Alatas.
Ketujuh orang itu diketahui akan menjalani persidangan dalam kasus yang sama, yakni pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Dari Lapas Gunung Sindur, Bahar bin Smith Tulis Surat Khusus Buat Habib Rizieq, Terharu
"Kami meminta kepada penuntut umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara klien kami dalam satu persidangan," ungkap Aziz dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Walakin, pria kelahiran Jakarta itu tetap meminta berkas perkara 6 kliennya dengan berkas perkara Habib Rizieq tetap dipisahkan.
BACA JUGA: Posisi Tante FS Terlacak, Tak Berkutik saat Ditangkap
"Berkenaan hal itu kami meminta kepada Penuntut Umum untuk memisahkan (split) seluruh berkas perkara klien kami ini dengan perkara klien kami Mohammad Rizieq alias Habib Mohammad Rizieq Shihab,” jelas Aziz Yanuar.
Sebab, katanya, penggabungan itu sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
"Hal demikian berdasarkan pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," pungkas Aziz.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/12/2020) lalu.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa pada acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat ini, Habib Rizieq mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama