Ssst, Beredar Surat Perintah DPP Golkar soal Pemasangan Foto Airlangga, Demi 2024?

Minggu, 04 Juli 2021 – 11:40 WIB
Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebuah surat perintah DPP Partai Golkar bernomor Sprin 23/DPP/Golkar/VII/2021 tertanggal 3 Juli beredar di jejaring WhatsApp sejak Sabtu (3/7).

Surat itu mengatur tentang perintah pemasangan foto Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto di papan iklan berupa billboard atau videotron.

BACA JUGA: Apresiasi Sinetron Ikatan Cinta, Menko Airlangga Dinilai Terapkan Komunikasi Dua Arah dengan Masyarakat

Dalam pertimbangan surat itu salah satunya mencantumkan keputusan Rapimnas Partai GOLKAR tahun 2021 yang menetapkan pemenangan Pilpres 2024 dan 2021 sebagai tahun sosialisasi media dan penggalangan opini.

Kemudian, dasar penerbitan surat itu antara lain keputusan DPP Golkar tahun 2021 tentang pengusulan Airlangga sebagai Capres 2024 dari partai berlambang beringin rindang itu.

BACA JUGA: AJL Tak Berkutik saat Petugas Datang, Baju Terapis Jadi Bukti, Hmmm

Dokumen yang diteken Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus dan Wakil Ketua Umum Nurul Arifin itu ditujukan kepada ketua fraksi Golkar tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, ketua DPD Golkar, dan ketua umum organisasi sayap parpol berlambang beringin yaitu Ormas Hasta Karya.

Selanjutnya, ketua dan anggota Fraksi Golkar di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, kabupaten dan kota diperintahkan memasang foto Airlangga di papan iklan daerah pemilihan masing-masing.

BACA JUGA: 7 Bandit Merampok Ambulans Pengantar Pasien Covid-19, Begini Kejadiannya, Ya Ampun

Perintah yang sama juga ditujukan kepada ketua dan pengurus  DPD Golkar dan Ormas Hasta Karya.

Surat tersebut juga memuat tentang petunjuk pemasangan foto Airlangga di papan iklan sebagaimana format terlampir.

Para pihak tersebut juga harus melaporkan pelaksanaan surat perintah itu kepada ketua umum DPP Golkar up. waketum Kominfo.

Pemasangan iklan melalui billboard/videotron itu berlaku mulai 21 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021.

"Melaksanakan perintah ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab demi kebesaran Partai Golkar," demikian bunyi poin terakhir perintah tersebut.

Namun, Lodewijk F Paulus maupun Nurul Arifin tidak merespons pertanyaan JPNN.com soal surat tersebut ketika dikonfirmasi melalui layanan pesan singkat. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler