jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses kasus dugaan rasuah terkait cukai di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan.
BACA JUGA: Ihsan Yunus Akhirnya Hadiri Pemeriksaan KPK, Begini Gayanya
Praktik korupsi terkait barang kena cukai itu diduga terjadi sepanjang 2016 hingga 2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidik dan penyidik telah menetapkan tersangkanya.
BACA JUGA: Kecurigaan ICW soal Nama Ihsan Yunus Tak Muncul di Dakwaan Korupsi Bansos Covid-19
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan pada 2016 sampai dengan 2018," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/2).
Walakin, Fikri mengaku belum bisa menyampaikan secara mendetail kasus dan tersangka yang sudah ditetapkan. Hal ini merupakan kebijakan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
BACA JUGA: Kerumunan Jokowi Dibandingkan dengan Penyambutan Habib Rizieq, Kapitra: Itu Simbol Perlawanan
"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," jelas dia.
KPK, lanjut Fikri, akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti, dan penjelasan siapa tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Namun demikian, kami memastikan sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata Fikri.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga