jpnn.com, BARITO UTARA - Satresnarkoba Polres Batara menangkap oknum polisi berinisial MY dan guru honorer berinisial AR. Keduanya diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Kasatreskoba Polres Batara AKP Tugiyo menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu menangkap AR di rumahya, Jalan Perwira, Kelurahan Melayu. Sabu dengan berat 0,50 gram ditemukan polisi. Barang bukti lain yang merupakan hasil penggeledahan, juga tak luput dibawa ke mapolres. Di antaranya satu buah ponsel, uang Rp1.350.000, dan peralatan jual beli sabu.
BACA JUGA: Tubuh Fera Masih Dililit Handuk, Langsung Kaget
Pria 46 tahun itu mengaku mendapatkan suplai sabu dari MY. Hal itu diperkuat dengan ditemukan bukti komunikasi via whatsapp.
"Dari hasil analisis transaksi elektronik berupa chat whatsapp, ada percakapan bahwa beberapa kali dia menerima suplai sabu dari MY, dan beberapa mentransfer uang," ungkap Tugiyo.
BACA JUGA: Ayah dan 2 Putranya jadi Maling, tapi Sandalnya Ketinggalan
Mendapat informasi itu, kemudian anggota Satresnarkoba bersama anggota Siepropam mencari keberadaaan MY dan berhasil mengamankannya. Keduanya bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Batara untuk proses lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka dan kami tahan,” tutupnya. (dada/idu/ce/ram)
BACA JUGA: Dulu Tukang Urut, tapi Sekarang? Tertangkap Basah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Rusul Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Soetomo