jpnn.com, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan adanya temuan dalam pengelolaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) oleh Pemkot Balikpapan tahun anggaran (TA) 2021.
Namun demikian, Kepala BPK Kaltim Dadek Nandemar belum memerinci bentuk temuan tersebut.
BACA JUGA: Lihat, Ribuan Kader Gerindra Teriakkan Prabowo Presiden 2024
"Iya, temuannya di (pihak) Balikpapan, tetapi belum bisa saya beberkan," ucap Dadek ditemui seusai penyerahan laporan hasil pemeriksaan kepada Pemprov dan DPRD Kaltim di Kantor BPK Kaltim pada Rabu (25/5) siang.
Terkait hal itu, Dedek meminta Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut ke penerima, yakni Pemkot Balikpapan agar tidak berbuntut masalah hukum.
BACA JUGA: Korban Meninggal Kebakaran di Area Kilang Pertamina Balikpapan Dimakamkan di Medan
"Kalau dari Pemprov tidak ada permasalahan. Temuan itu belum bisa saya sampaikan. Saat ini masih ada masa perbaikan selama 60 hari," bebernya.
Berdasarkan surat Gubernur Kaltim tertanggal 25 Februari 2021 lalu, Pemkot Balikpapan diketahui mengusulkan 223 paket kegiatan yang seluruhnya bernilai Rp 128,9 miliar.
BACA JUGA: 1 Lokasi Disasar Pencuri 15 Kali, Pelaku Berbeda-beda Ditangkap di Hari yang Sama
Namun, hingga di akhir 2021, realisasi bankeu yang dibayarkan Pemprov Kaltim ke Pemkot Balikpapan baru Rp 83,7 miliar atau sekitar 65 persen. Sisanya Rp 45 miliar batal disalurkan lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala BPKAD Kaltim Muhammad Sa'duddin menyebut anggaran bankeu senilai Rp 45 miliar untuk Balikpapan tidak disalurkan karena ada beberapa hal yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Bankue ditransfer sesuai dengan ketentuan, itulah yang kami bayar. Kalau tidak sesuai ketentuan, maka kami tidak bayar," ujar Sa'duddin. (mcr14/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Mobil Ini Tidak Diberi Ampun, Kaki Kirinya Kini Bolong Diterjang Peluru Polisi
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz