Pencuri Mobil Ini Tidak Diberi Ampun, Kaki Kirinya Kini Bolong Diterjang Peluru Polisi

Selasa, 17 Mei 2022 – 23:35 WIB
Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur membeberkan tindak pencurian mobil yang dilakukan BS, dia ditangkap petugas setelah lebih dahulu di tembak di kakinya. Foto: Humas Polresta Balikpapan.

jpnn.com, BALIKPAPAN - Pelaku pencurian mobil di Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial BS, 51, harus merasakan sakit akibat timah panas yang bersarang tepat di kaki kirinya.

Pria 51 tahun itu ditembak petugas lantaran berupaya melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas di salah satu guest house di Samarinda, Kamis (12/5/2022) dini hari.

BACA JUGA: 4 Pelajar Ketahuan Berbuat Terlarang di Masjid, Duh Memalukan Sekali

"Pelaku diberi tindakan terukur karena berupaya melawan petugas saat akan ditangkap di Samarinda," ucap Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafii dalam rilisnya, Selasa (17/5).

Kompol Imam mengatakan BS merupakan pelaku tindak pencurian kendaraan mobil Mitsubishi merek Expander milik warga di Jalan Manggar Indah, Kecamatan Balikpapan Timur.

BACA JUGA: Inilah Tampang YS Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Tetangga saat Gotong Royong

Pelaku melancarkan aksinya pada Senin (9/5) dini hari lalu, sekitar pukul 06.00 WITa. Saat itu pelaku membobol rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela. 

"Saat melakukan aksinya, korban berada di rumah, tetapi sedang tidur," ungkapnya. 

BACA JUGA: Viral, Polisi Acungkan Pistol di Jaksel, Kompol Nazirwan Beri Penjelasan Begini

Singkatnya, setelah berhasil membobol rumah korbannya, BS mengambil handphone dan kunci mobil yang tergantung di dinding rumah.

Korban baru mengetahui kalau rumahnya dibobol maling setelah mobil dan handphone hilang. Peristiwa itu dilaporkan ke Polisi. 

"Kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan pelaku sedang di Samarinda. Saat kami tangkap, pelaku melawan petugas dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," bebernya. 

Akibatnya, dalam keadaan terpincang-pincang BS di gelandang ke Mako Polsek Balikpapan Timur untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. 

Dari hasil penyelidikan, terungkap kalau BS ternyata adalah pelaku yang juga sudah membobol salah satu rumah warga di Kecamatan Balikpapan Timur.

"Barang bukti yang diambil oleh pelaku adalah uang, kemudian handphone dan beberapa perhiasan emas 52 gram. Sehingga total kerugian sebesar Rp 47 Juta," ucapnya. 

Setelah mendengar pengakuan pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian BS di dua rumah warga tersebut.

"Barang bukti kendaraan sudah kami dapatkan dan beberapa barang bukti lainnya juga sudah kami amankan," imbuhnya. 

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di dua wilayah hukum Polsek Balikpapan Timur. 

"Sebelumnya kami juga terima laporan. Pada Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 05.00 WITA, tepatnya di Perumahan The Green, Kelurahan Manggar Baru, pelaku membobol rumas di sana," terangnya. 

Kendati mengaku hanya baru dua kali lakukan pencurian di dua lokasi. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Mengakuinya baru dua TKP di wilayah Polsek Balikpapan Timur, nanti akan dikembangkan lagi, apakah ada beberapa TKP lain di wilayah Polresta Balikpapan," ucapnya. 

BACA JUGA: AKBP Pandji Soal Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Rumah Ustaz Abdullah

Akibat perbuatannya, warga Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda ini dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman tujuh tahun penjara.(mcr14/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler