jpnn.com, MATARAM - Seorang oknum kepala dusun (kadus) berinisial AH (39) ditangkap Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. AH diduga melakukan pungutan liar (pungli) dari penerima bantuan sosial tunai (BST) COVID-19 pada Rabu (10/6).
Oknum Kepala Dusun Paok Pondong, Desa Lamak Tengah, Kecamatan Lenek tersebut ditangkap di rumahnya bersama barang bukti sekitar pukul 13.00 WITA.
BACA JUGA: Di Tengah Pandemi Corona, Polisi OTT Sejumlah Kepala Desa, Ini Kasusnya
"Pelaku kami tangkap di rumahnya ketika sedang transaksi menerima uang sebesar Rp100 ribu dari korban atau penerima BST," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggu Sinatrio, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Daniel P Simangunsong.
Selain mengamankan uang Rp100 ribu, kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 juta yang diduga hasil pungli yang dilakukan sebelumnya.
BACA JUGA: Sebegini Uang dari OTT Pejabat Pemkab Bogor, Lumayan
Barang bukti lain yang juga diamankan adalah daftar nama penerima manfaat yang sudah dipungut uangnya, termasuk daftar penerima BST.
"Pelaku telah diamankan di mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Daniel.
BACA JUGA: Sudah Seminggu Gadis Cantik Ini Tak Ada Kabarnya
Ia mengatakan, kronologi OTT terhadap oknum kadus tersebut berawal saat pembagian BST pertama pada Mei, di mana terduga pelaku AH mengumpulkan sebanyak 17 orang penerima di rumahnya, dan saat itu niat jahat pelaku sudah direncanakan.
Saat warga sudah berkumpul, terduga pelaku memberitahukan kepada para korbannya kalau mereka akan menerima uang BST sebesar Rp600 ribu, namun akan dipotong sebesar Rp100 ribu dari masing-masing orang penerima bantuan dengan alasan akan diberikan kepada warga yang tidak mendapat bantuan.
"Pelaku juga sempat mengancam warga kalau tidak mau memberikan akan dicoret namanya dari daftar penerima BST," ucap Daniel. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti