Ssst, Rapat Membahas Isu Penundaan Pemilu 2024 Dibatalkan, Alasannya? Oalah

Senin, 21 Maret 2022 – 07:35 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD ungkap alasan membatalkan rapat membahas isu penundaan Pemilu 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap alasan pembatalan rapat koordinasi membahas isu penundaan Pemilu 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Sedianya, rapat koordinasi terkait isu penundaan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan isu Calon Penjabat Kepala Daerah itu bakal digelar pada Senin (21/3) hari ini.

BACA JUGA: Jokowi Sebenarnya Menjagokan Marc Marquez di Sirkuit Mandalika, tetapi

"Itu kami batalkan karena akan menimbulkan isu liar seakan-akan pemerintah mengagendakan (penundaan, red)," kata Mahfud MD dalam keterangan di Jakarta, Minggu (20/3).

Menurut dia, rapat tersebut sebenarnya ingin menjelaskan kepada masyarakat bahwa agenda pemerintah terkait Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal yang telah disepakati.

BACA JUGA: Lihat Ekspresi P3K Nonguru Ini Terima SK, PPPK Guru, Sabar ya

Mantan Menteri Pertahanan RI itu juga memastikan pemerintah tetap fokus menyiapkan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta legislatif, maupun Pilkada serentak pada 2024.

"Urusan parpol di DPR silakan. Kami akan bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya," ucap Mahfud menegaskan.

BACA JUGA: Daerah Ini Minta Pusat Merekrut CPNS, karena Honorer & PPPK Membebani APBD

Selain itu, dia menilai lumrah jika ada diskusi soal penundaan Pemilu 2024 yang muncul di partai politik, DPR, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi masyarakat (ormas).

"Silakan diskusi, apa hasilnya itu urusan politik," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Akan tetapi, katanya, pemerintah sekarang sudah menyiapkan bahwa pada 2024 ada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, legislatif, dan Pilkada serentak.

"Itu kami siapkan," ucap Mahfud menegaskan.

Tokoh asal Madura, Jawa Timur itu menjelaskan di dalam negara demokrasi sekarang ini masyarakat memiliki kebebasan berpendapat.

"Dahulu zaman Orde Baru, kan, partai politik tidak boleh bicara, LSM juga tidak boleh bicara, pokoknya dahulu semua ditegur. Sekarang bicaralah," tutur Guru Besar Hukum Tata Negara UII Yogyakarta itu. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler