Ssst..Kata Nazar, Anggota BPK Ini Ikut Kecipratan Saham

Rabu, 27 Januari 2016 – 21:56 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Nama Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi, terseret dalam persidangan perkara pencucian uang terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/1). Achsanul yang juga mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR, itu disebut-sebut Nazaruddin mendapatkan jatah saham Bank Mandiri.

Sebelumnya, Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo membacakan berita acara pemeriksaan nomor 33 milik saksi mantan Direktur Utama Mandiri Sekuritas Harry Maryanto Supoyo. 

BACA JUGA: Buruan Klik! Ini Kabar Gembira Buat PNS Loh

"Anda ditanya, tahun 2010, Mandiri Sekuritas pernah memberikan pendataan jatah dalam rangka right issue kepada Nazar dan Achsanul Kosasih dari Fraksi Demokrat," kata Hakim.

Lalu, "Jawabannya, pada 2010-2011 pernah memberikan kepada Nazar penjatahan sebesar Rp 50 miliar. Sedangkan pada Achsanul Qosasi saya lupa apakah dapat penjatahan. Ini bagaimana?" tanya Hakim Ibnu.

BACA JUGA: Calon Anggota Ombudsman Merasa Jadi Target Pembunuhan Karakter

Harry pun menjawab benar bahwa alokasi saham kepada Nazar Rp 50 miliar. "Tapi (saham) Achsanul saya lupa," jawab Harry. 

Di hadapan majelis hakim, Nazar juga bertanya kepada Harry apakah benar ada penerimaan sajam untuk Achsanul dan Fraksi Partai Demokrat di DPR.

BACA JUGA: Luhut: Kalau Mau Ketemu 76 Malaikat di Surga, Suruh Ustadnya Aja Duluan

"Yang saham (Bank) Mandiri itu kan bapak bagi-bagi, buktinya Pak Achsanul Qosasi dapat, Fraksi Demokrat dapat. Kan tanpa ada nyetor uang?" ungkap Nazar saat mencecar Harry dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1). 

Harry pun menjawab, merujuk pada dokumen internal memang ada saham untuk Achsanul. Namun, ia mengklaim lupa berapa nilai saham yang diberikan kepada Achsanul. 

"Saya tahu dari dokumen internal bahwa Pak Achsanul mendapatkan saham. Saya juga ingat pada waktu itu ada yang menangani alokasi ke Pak Achsanul," ujar Harry. 

Namun demikian, Harry membantah bahwa itu adalah jatah. Menurut dia, saham itu merupakan alokasi, bukan jatah seperti yang disebut Nazar. 

"Tapi apakah itu yang bapak maksud bagi-bagi? Saya bilang itu bukan bagi-bagi. Yang benar, alokasi," kata Harry.

Ia pun mebambahkan, Nazar juga memperoleh saham Rp 50 miliar. Nazar pun tak perlu menyetor uang terlebih dahulu. "Karena sudah ada uang saham Garuda," paparnya. 

Seperti diketahui, dalam surat dakwaannya Nazar disebut mencuci uang membeli sejumlah saham. Yakni, pembelian saham PT Garuda Indonesia Rp 300 miliar yang dibeli melalui Mandiri Sekuritas dan Rp 50 miliar saham Bank Mandiri. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: ORI Butuh Komisioner Seperti Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler