jpnn.com - jpnn.com - Bareskrim Polri tengah mengebut penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta. Penyidik pun sudah berancang-ancang menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari APBD DKI 2014 itu.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, penyidik bakal segera menentukan status Sylviana Murni yang sudah menjadi terperiksa dalam kasus itu. Namun, keputusan tentang itu akan didahului dengan gelar perkara.
BACA JUGA: Fokus di Kasus Hibah Pramuka sebelum Lanjut ke Al-Fauz
Rikwanto menuturkan, apakah bekas calon wakil gubernur DKI itu bakal menjadi tersangka atau tidak akan tergantung pada gelar perkara. "Tunggu saja, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sylvi," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/2).
Meski begitu kata dia, hingga kini penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bila hasil audit BPK keluar, katanya, penyidik langsung melakukan gelar perkara.
BACA JUGA: Bareskrim Mulai Sentuh Laporan Antasari
Mantan Kapolres Klaten itu pun berharap audit BPK bisa segera selesai. “Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa keluar," tukas dia. (elf/JPG)
BACA JUGA: Jubir Tim Ahok-Djarot Sebut AHY Jadi Teladan Luar Biasa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Aboe Ajak Relawan Anies-Sandi Dekati Pemilih AHY
Redaktur & Reporter : Antoni