Bareskrim Mulai Sentuh Laporan Antasari

Jumat, 17 Februari 2017 – 22:08 WIB
Kombes Martinus Sitompul. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Bareskrim Polri sudah memulai penyelidikan atas laporan Antasari Azhar yang merasa jadi korban kriminalisasi sehingga divonis sebagai pembunuh Nasrudin Zulkarnaen. Laporan yang sebelumnya dianalisa itu kini sudah ditangani penyidik Bareskrim.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, per hari ini (17/2) penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerima pelimpahan laporan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim. Karenanya, Bareskrim akan meneliti ada atau tidaknya kriminalisasi terhadap mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

BACA JUGA: Polisi Wajib Dalami Kasus Antasari versus SBY

"Dittipidum sudah menerima laporannya untuk penyelidikan. Dalam prosesnya ingin diketahui apakah laporan itu sebuah tindak pidana atau tidak," ujar Martinus di Mabes Polri, Jumat (17/2).

Perwira menengah Polri itu menambahkan, bila dalam tahap penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka Bareskrim akan menaikkanya ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan pula penyidik bisa melakukan penentuan siapa yang menjadi tersangka di perkara itu.

BACA JUGA: Politikus PDIP Kirim Empati buat Pak SBY

"Jika dalam sidik (penyidikan, red) tidak dikatakan pidana, maka proses penyelidikan dihentikan," tegasnya.(elf/JPG)

BACA JUGA: Bareskrim Polri Resmi Selidiki Kasus Antasari

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desmond Yakin Tulisan Abdullah Hehamahua Bukan Fitnah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler