jpnn.com - BENGKULU – Penyidikan dugaan korupsi penyelewangan dana pengerukan alur dermaga pelabuhan Pulau Baai yang dikerjakan PT Pelindo Cabang Bengkulu akhirnya dihentikan. Pasalnya, penyidik mengaku belum menemukan alat bukti yang kuat.
“Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejai), kita putuskan bahwa kasus PT Pelindo untuk sementara dihentikan penyidikannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH seperti dikutip dari BE (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Pemerintah Lelang Mobil Dinas nih, Tinggal 21 Unit Lagi
Pihaknya kata Made, belum dapat memastikan sampai kapan penyidikan dugaan korupsi pada tahun 2009 dan 2010 itu dihentikan. Namun, pengusutan terhadap dugaan korupsi yang mengelontorkan dana sebesar Rp 286 miliar itu, baru dapat dilanjuti setelah penyidik menemukan alat bukti baru.
“Belum bisa dipastikan sampai kapan penghentiannya, penyidikan akan dilanjutkan sampai kemudian ditemukan ada alat bukti baru,” ujarnya.
BACA JUGA: Soal Korban Penembakan, Akhirnya Bupati Ini Tepati Janjinya
Dijelaskan Made, permasalahan yang menjadi pemicu mencuatnya dugaan korupsi di tubuh PT Pelindo itu adalah penunjukan langsung terhadap pengerukan pelabuhan yang diduga menyalahi aturan.
Namun, setelah pihaknya melakukan penelusuran mengenai kegiatan tersebut, ternyata penunjukkan langsung pengerukan itu dibolehkan oleh peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BACA JUGA: Mengejutkan! 2 Anak Mantan Bupati Ini Tiba-tiba Mundur dari PNS
“Penunjukan langsung itu dibolehkan oleh peraturan Menteri BUMN dan sesuai Kepres juga mencarakan seperti itu dengan catatan untuk memajukan anak perusahaan BUMN,” tuturnya. (470/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Wanita Segera Jadi Janda
Redaktur : Tim Redaksi