Sssttt, Ini Babak Baru Kasus Habib Rizieq, Semua Sudah Siap

Jumat, 23 Juli 2021 – 06:52 WIB
Habib Rizieq Shihab ajukan banding. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengatakan pihaknya sudah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.

Menurut Aziz, penyerahan dilakukan pada Kamis (22/7) kemarin.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: MS Kaban Bikin Panas, Jokowi Beri Peringatan, Jenderal Andika Bereaksi Begini

"Sudah kami serahkan kontra memori banding ke PT DKI Jakarta untuk perkara nomor 221,222 (perkara Petamburan), dan 226 (perkara Megamendung)," ujar Aziz kepada JPNN, Jumat (23/7) pagi.

Selain untuk Habib Rizieq, pihaknya juga menyerahkan kontra memori banding untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang juga menjadi terdakwa.

BACA JUGA: Habib Rizieq Menunaikan Salat Id di Rutan Bareskrim, Keluarga tak Menjenguk

Aziz pun menuturkan, untuk perkara nomor 221 (kasus Petamburan) dengan terdakwa Habib Rizieq, PT DKI Jakarta telah menunjuk majelis hakim serta panitera pengganti.

Lalu untuk perkara yang menjerat kelima mantan petinggi FPI dan perkara di Habib Rizieq di Megamendung tetap menunjukan majelis hakim sebelumnya.

BACA JUGA: Pesan Penting Habib Rizieq Kepada Umat Islam di Masa PPKM Darurat

Menurut Aziz, saat ini seluruh berkas perkara bandingnya masih berada di panitera pengganti PT DKI Jakarta.

Selain itu, permohonan penangguhan penahanan untuk Habib Rizieq juga belum dikabulkan

"Untuk keseluruhan berkas perkara masih ada di paniteranya. Sedang untuk penangguhan masih dalam proses demikian," kata Aziz.

Dalam perkara kerumunan orang pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis tersebut juga dijatuhkan kepada kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang diketahui menjadi panitia dalam gelaran acara tersebut.

Sedangkan untuk perkara kerumunan orang di Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung, Bogor, Muhammad Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler