Sssttt, Ini Bocoran Gugatan DPP Partai Demokrat

Jumat, 12 Maret 2021 – 11:28 WIB
Tim Pembela Demokrasi Partai Demokrat saat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (12/3).

Mantan ketua KPK Bambang Widjojanto yang didapuk menjadi kuasa hukum bersama 12 orang lainnya mendaftarkan gugatan dengan sepuluh orang pihak tergugat.

BACA JUGA: Demokrat Kubu AHY ke PN Jakarta Pusat, Ada Eks Pimpinan KPK

"Intinya kenapa kami menggugat mereka, karena para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra saat mendampingi Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).

Alumnus Universitas Indonesia itu menjelaskan yang menjadi dasar gugatan tersebut adalah pihak tergugat melanggar konstitusi partai berlambang bintang mercy yang diakui oleh negara. Dia juga menyebutkan pihak tergugat juga telah melanggar pasal 1 UUD 1945.

BACA JUGA: Diska Putri Dibunuh di Hotel Puncak, Sadis, Jasadnya Dimasukkan ke Tas Gunung

"Sangat jelas mereka juga melanggar UU Parpol, salah satunya adalah pasal 26," lanjut Herzaky.

Dalam pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 2011 disebutkan anggota partai politik yang berhenti atau tidak dapat membentuk kepengurusan atau membentuk partai politik yang sama.

BACA JUGA: Cerita Penumpang Selamat Bus Masuk Jurang di Sumedang, Merinding, Percakapan Sopir dengan Kernet

Namun, Herzaky menyebutkan masih ada pasal-pasal lain yang menjadi dasar gugatan tersebut.

"Ada pasal yang lain yang kami sampaikan dalam gugatan ini," jelasnya.

Herzaky enggan menjelaskan sepuluh orang yang menjadi pihak tergugat yang diajukan oleh partai dengan warna kebesaran biru itu.

Namun, dia tidak memungkiri ada nama-nama tujuh orang kader yang telah dipecat sebelumnya masuk ke dalam daftar pihak tergugat. "Di antaranya ada," ucapnya.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia itu berharap pengadilan bisa menjadi benteng terakhir kubu AHY dalam memperjuangkan keadilan.

"Menegakkan keadilan dan kebenaran. Di sini kami mencari keadilan," tuturnya. (mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler