jpnn.com - BENGKULU - Penyelidikan kasus suap hakim tipikor Bengkulu terus bergulir. Bahkan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam kasus yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu itu.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyatakan, KPK tidak akan berhenti pada lima tersangka yang sudah dijerat. "Kemungkinan ada, tapi alat buktinya kurang," kata Agus usai sebuah acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), Kamis (25/5).
BACA JUGA: Hidayat Dukung Perppu Perlindungan Anak
Hanya saja Agus mengatakan, tinggal nanti dilihat saja fakta persidangan jika kasus ini sudah masuk ke meja hijau. Menurut dia, bisa saja nanti terungkap fakta-fakta baru yang memperkuat bukti menjerat tersangka lain. "Tapi mungkin di pengadilan ada fakta, data baru, ya bisa saja ada," kata dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan lima tersangka hasil operasi tangkap tangan di Bengkulu, Senin (23/5). Mereka ialah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin alias Billi, Edi Santoni selaku mantan wakil direktur umum dan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu serta bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei.(614/470/ray/jpnn)
BACA JUGA: Ini Komitmen Ketua Komisi I DPR yang Baru
BACA JUGA: Tanggulangi Ancaman di Laut, Bakamla Gelar Forum Koordinasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran CPNS Agustus, Kuota Dipangkas Separoh
Redaktur : Tim Redaksi