jpnn.com, JAKARTA - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK yang diajukannya di PN Jakarta Selatan.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim ketua Nazar Effriadi menunda sidang PK Djoko Tjandra pada 6 Juli 2020 dan 13 Juli lalu, termasuk hari ini juga ditunda.
BACA JUGA: Djoko Tjandra 2 Kali tak Hadir Dalam Sidang, Hakim Bisa Menolak Pengajuan PK
Pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan, tim kuasa hukum sengaja tak menghadirkan Djoko Tjandra lantaran tak mau kliennya yang buron ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Menurut Andi, tim kuasa hukum juga memiliki kepentingan untuk menghadirkan Djoko Tjandra.
BACA JUGA: Ini Daftar Aset Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo yang Terseret Kasus Djoko Tjandra
"Jadi mohon dipahami, kami juga punya kepentingan untuk supaya Pak Djoko itu bisa benar-benar hadir. Cuma keputusan kan ada di tangan Pak Djoko, ya, hadir atau enggak. Tapi kami mengupayakan kok," kata dia.
Andi mengaku, sebagai bagian dari tim kuasa hukum dia tidak berkomunikasi langsung dengan Djoko Tjandra. Menurutnya, yang berhubungan langsung denga Djoko Tjandra adalah tim hukum yang lain, yakni Anita Kolopaking.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Harus Kejar Aset Kekayaan Djoko Tjandra setelah Berganti Nama
Andi menyebut, Djoko Tjandra kini masih berada di Malaysia tengah menjalani pengobatan.
"Iya di Malaysia. Kalau kami tahunya beliau masih di Malaysia. Cuma kalau kondisi berobat apa tidak, Bu Anita yang lebih tahu, karena beliau yang berhubungan," kata Andi. (ngopibareng/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Natalia