jpnn.com - MERAUKE - Para pekerja panti pijat di Merauke dilarang terima tamu dengan menggunakan rok. Mereka harus menggunakan celana panjang.
Larangan bagi pekerja panti pijat menggunakan rok ini diungkapkan Kasat Binmas Polres Merauke, AKP. Salmon Hutahaean, SH, kepada wartawan di ruang kerjanya,kemarin.
BACA JUGA: Waduh! Empat Pengungsi Rohingya di Aceh Ketahuan Asik Isap Ganja
Menurut Salmon, larangan menggunakan rok tersebut merupakan kesepakatan pertemuan Ketua Harian KPA dengan sejumlah pengelola tempat hiburan termasuk panti pijat di Merauke beberapa waktu lalu.
Salmon berjanji akan memberikan tindakan tegas apabila menemukan adanya pekerja panti pijat menggunakan rok saat menerima tamunya. "Kami berjanji akan memberikan tindakan tegas apalagi ada pekerja panti pijat yang ditemukan menerima tamunya dengan menggunakan rok," tandasnya.
Sampai ada lima panti pijat di Merauke yakni Timung Jalan Ternate, Jalan Kampung Timur, Jalan Gak, Jalan Sutan Syahrir dan Jalan Kuda Mati depan Kios Biru Merauke. (ulo/nat)
BACA JUGA: Hujan Deras, 10 Rumah Rusak Diterjang Luapan Sungai
BACA JUGA: Hari Ini Presiden Lantik Rano Karno di Istana Negara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketangkap Mesra-Mesraan dengan Selingkuhan, Suami Laporkan Istri ke Polisi
Redaktur : Tim Redaksi