jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat di antara 40 peserta seleksi calon pimpinan (capim) lembaga antirasuah itu yang telah lolos tes psikologi (tahap III) ada yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ada 13 peserta seleksi capim KPK yang belum menyetorkan LHKPN.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, capim yang telah menyetorkan LHKPN ada 27 orang. “Kalau dilihat dari data yang ada, yang sudah melaporkan kekayaannya ada 27 orang,” katanya di KPK, Jakarta, Senin (5/8).
BACA JUGA: Daftar 40 Nama Capim KPK, dari PNS 4, Polri 6
BACA JUGA: Daftar Nama 40 Capim KPK: Ada 4 PNS 4 dan 6 Polisi
Selain itu, dari 27 peserta seleksi Capim KPK yang telah menyerahkan LHKPN juga tidak semuanya mematuhi ketentuan pelaporan harta kekayaan secara periodik. Sebab, ada yang tidak memperbarui data LHKPN.
BACA JUGA: 6 Polisi Lolos Psikotes Seleksi Capim KPK
“Terdapat sejumlah PN yang pernah melapor, namun tidak mematuhi aturan pelaporan Periodik setiap tahun, khususnya Tahun 2019. Baik yang tidak lapor periodik ataupun terlambat dari waktu seharusnya,” ucap Febri.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu memerinci, dari ke 27 capim KPK itu terdapat tiga 3 orang melapor LHKPN sebanyak 1 kali. Selanjutnya ada 6 orang melaporkan LHKPN sebanyak 2 kali.
BACA JUGA: SN Masuk DPO, Maqdir: KPK Menyalahgunakan Wewenang
Kemudian 7 orang menyerahkan LHKPN sebanyak 3 kali, sedangkan 6 capim KPK lainnya ada yang sudah 4 kali melapor. “Dua orang lapor LHKPN sebanyak lima kali, sedangkan tiga orang lapor LHKPN sebanyak tujuh kali,” bebernya.
Lebih lanjut Febri mengatakan, komisi pimpinan Agus Rahardjo itu bakal membantu Panitia Seleksi (Pansel) KPK untuk mengecek rekam jejak para peserta seleksi. Hasilnya, kata Febri, akan diserahkan kepada Pansel Capim KPK untuk pertimbangan dalam memilih kandidat pimpinan komisi antirasuah empat tahun ke depan.
BACA JUGA: Saran Pengamat Kepolisian buat Pati Polri Peserta Seleksi Capim KPK
“KPK akan fokus pada aspek integritas para calon tersebut, seperti: kepatuhan melaporkan LHKPN bagi penyelenggara negara, sikap terhadap gratifikasi, catatan-catatan lain seperti dugaan keterlibatan dalam perkara-perkara yang ditangani KPK dan hal-hal lain yang relevan,” ujar Febri.(jpc/jpg)
Kompensasi Akibat mati Listrik:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kursi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Bergoyang
Redaktur : Tim Redaksi