Ssttt… Ada Draf Perpu KPK untuk Memereteli Kejaksaan

Kamis, 05 Januari 2017 – 18:00 WIB
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JPNN.Com - Sebuah draf atau rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) beredar di berbagai platform media sosial. Yakni Perpu Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya memereteli kewenangan kejaksaan.

Dokumen Perpu KPK itu dilampirkan dalam nota dinas bertanggal 27 Desember 2016 yang ditandatangani Kabag Tata Usaha Andi Darmawangsa atas nama Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, beredar di dunia maya. Isi draft perpu itu memperkuat KPK, sekaligus mengurangi kewenangan kejaksaan.

BACA JUGA: Profesor Hukum Ini Heran Lihat Performa JPU Kasus Ahok

Contohnya, dalam pasal 11 ayat (1) draf perpu tertulis bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan semua tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan pada pasal 11 ayat 2 menyatakan KPK satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkada tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.

Ada pula pasal 68A ayat (1) yang menyatakan semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntut tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai dalam tiga tahun dilimpahkan ke KPK tiga tahun setelah perpu diberlakukan.

BACA JUGA: Ternyata Banyak Jaksa Nakal, Ini Jumlahnya

Kemudian pada pasal 68A ayat (2) menyatakan KPK menentukan dilanjutkan atau dihentikannya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang diserahkan KPK sebagaimana dimaksud ayat 1.

Ada pula pasal 68A ayat 3 yang isinya menyatakan, dalam hal KPK menentukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 maka KPK menerbitkan penetapan tertulis.

BACA JUGA: Jaksa Agung dari Parpol, Kepentingan Politik Menonjol

Namun, Kejaksaan Agung menepis kabar soal draf Perpu KPK itu. "Kami dengan anggota yang ada mengecek kondisi itu ternyata tidak benar," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, Kamis (5/1).

Menurutnya, dokumen yang beredar itu memang cukup menghangatkan suasana. Sebab, ada pasal yang secara signifikan mengatur penanganan korupsi hanya oleh KPK.

Artinya, kejaksaan dan kepolisian yang selama ini menangani korupsi jadi tidak punya kewenangan sebagaimana diatur dalam rancangan perpu itu. Karenanya Noor yang juga ketua umum Persatuan Jaksa Indonesia itu mengaku telah menghubungi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Noor mengaku memperoleh dari kedua belah pihak bahwa tidak ada draf perpu itu. Noor bahkan menghubungi Istana Negara melalui lewat Staf Khusus Kepresidenan Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo yang ternyata juga menepis dokumen draf perpu.

Karenanya Noor mengatakan, pihaknya tidak bisa menyikapinya. Sebab, draf itu memang tidak pernah ada.

"Karena barang ini belum ada barangnya saya tidak bisa  memberikan upaya menyikapi itu," ungkap Noor. "Saya ingin sampaikan supaya tidak simpang siur bahwa itu tidak ada.”

Dia justru bertanya-tanya motif di balik beredarnya dokumen tersebut. "Kalau tidak ada, kok bisa beredar? Apakah ini bentuk perlawanan para koruptor? Itu saya tidak tahu," paparnya.

Menurut Noor, korupsi memang tak ada habisnya meski sudah dikeroyok oleh KPK, Polri dan kejaksaan. Karenanya jika KPK yang mengalami keterbatasan personel diberi kewenangan sebagai satu-satunya lembaga yang menangani perkara korupsi, Noor justru khawatir korupsi tak akan berkurang.

"Apakah mungkin akan tuntas? Ya selama ini saja banyak institusi (yang menangani), kasus (korupsi) itu tidak tuntas. Kalau satu lembaga bagaimana?" katanya.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler