Ssttt... Ada Janda Menggugat Kapolri Hingga Rp 100 Miliar

Senin, 26 September 2016 – 09:50 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Seorang janda bernama Maria Magdalena Andriati Hartono menggugat Kapolri secara perdata karena merasa dirugikan. Tak tanggung-tanggung, perempuan paruh baya itu menyodorkan angka gugatan sebesar Rp 100 miliar.

Maria terpaksa menggugat Polri jarena laporannya yang sudah sejak delapan tahun lalu tak ada kabarnya. Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2 Juni 2016 itu bahkan sudah disidangkan.

BACA JUGA: Mayor Agus Lebih Menjanjikan bagi Keluarga Cikeas ketimbang Mas Ibas

Kuasa hukum Maria, Alexius Tantrajaya mengatakan, kliennya sengaja mengajukan gugatan perdata karena laporannya ke polisi terkait keterangan palsu dalam akta warisan tak digubris. Karenanya MAria pun merasa jengkel.

"Ini baru pertama kali terjadi, pengabaian polisi terhadap laporan masyarakat digugat perdata. Biasanya kan gugatan praperadilan.  Kenapa kami berbeda, karena klien kami sudah kesal sama polisi," kata Alexius, Minggu (26/9).

BACA JUGA: Tokoh Nasional Terima Penghargaan, Termasuk Mba Puan dan Ketua DPR

Alexius menjelaskan, laporan kliennya terkait dugaan keterangan palsu di dalam akta keterangan waris, akta surat kuasa dan akta pernyataan yang dibuat Notaris Rohana Frieta atas permintaan Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardha, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata. Nama-nama itu merupakan keluarga almarhum suami Maria.

Maria telah melapor pada 8 Agustus 2008. Namun, Maria merasa laporannya dibiarkan saja tanpa ada kejelasan.

BACA JUGA: Menhub: Keselamatan Transportasi jadi Faktor Penting!

Padahal, kata Alex, sesuai ketentuan hukum acara maka batas laporan kasus pidana adalah 12 tahun. Artinya, limit waktunya tinggal tersisa empat tahun lagi, setelah itu laporan jadi kedaluwarsa.

Karenanya Alexius berharap agar Kapolri saat ini, Jenderal Tito Karnavian bisa memberi klarifikasi melalui pengadilan. "Saya pikir, Pak Tito Karnavian selaku Kapolri sekarang akan memberi rasa keadilan bagi klien kami," ucap Alexius.

Pada persidangan lanjutan, Kapolri selaku tergugat diwakili tim kuasa hukum menyampaikan materi jawaban atas gugatan Maria.  Dalam jawaban disebutkan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara gugatan Maria. Karenanya gugatan harus ditolak secara keseluruhan.

Kubu Polri juga menyebut proses penyidikan atas laporan Maria pada Agustus 2008 secara tidak langsung terkait dengan laporan pidana November 2007 yang dilaporkan oleh keluarga almarhum suaminya.

Sedangkan menurut Alex, kliennya tidak hanya melaporkan keluarga almarhum suaminya, tetapi juga notaris yang membuat akta. “Kasusnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 8 Agustus 2008, dengan laporan No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III," pungkas Alexius.(nif/rmol/mam/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayor Agus Tentara Ingusan? Ini Pembelaan dari Loyalis Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler