Ssttt, Ada Kasus Rasuah Baru Terkait Eks Anak Buah Pak Jonan

Jumat, 26 Januari 2018 – 21:21 WIB
Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan pengusutan kasus suap kepada mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono. Hal itu terungkap dari pemeriksaan terhadap mantan pejabat eselon I Kementerian Perhubungan itu, hari ini (26/1).

KPK memangil Tonny yang sebenarnya sudah berstatus terdakwa. Namun, lembaga antirasuah itu kembali memeriksa Tonny.

BACA JUGA: Zumi Zola Perangi Korupsi, KPK Tak Tergesa Tangani Suap APBD

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim di komisi pimpinan Agus Rahardjo itu sedang mencermati berbagai informasi yang sudah terungkap dalam penyidikan ataupun persidangan atas Tonny. “Ada kebutuhan pemeriksaan untuk pengembangan perkara,” ujar Febri kepada wartawan, Jumat (26/1/2018).

Namun, sejauh ini kasus baru yang diduga terkait Tonny itu belum dipublikasikan. Febri belum mau memublikasikan kasus rasuah yang masih dalam pendalaman KPK itu.

BACA JUGA: JPU KPK Kaji Kemungkinan Hadirkan Jonan di Persidangan Tonny

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga sedang mengkaji kemungkinan menghadirkan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada persidangan atas Tonny. Sebab, Jonan semasa menjadi menteri perhubungan merupakan atasan langsung Tonny.

Merujuk surat dakwaan, Tonny diduga sudah menerima gratifikasi sejak sebelum menjadi Dirjen Hubla. Sebab, Tonny saat masih menjadi staf ahli Menhub bidang logistik, multimoda dan keselamatan transportasi juga pernah menerima gratifikasi.

BACA JUGA: Bamsoet Akui Pansus Angket Bikin Hubungan DPR-KPK Memburuk

Tonny merupakan staf ahli saat Jonan menjadi Menhub. Namun, pada 27 Juli 2016, Jonan kena reshuffle sehingga lengser dari posisi Menhub.

Berdasar surat dakwaan, Tonny disebut menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah ataupun valuta asing. Yakni Rp 5.815.579.000, USD 479.700, EUR 4.200, GBP 15.540, SGD 700.249, RM 11.212.

Selain itu, Tonny juga menerima uang dalam rekening Bank Bukopin atas nama Oscar Budiono. Jumlahnya Rp 1.066.096.437 dan Rp 1.067.944.536.

KPK memang pernah memanggil Jonan pada 4 Desember 2017 atau saat Tonny masih dalam tahap penyidikan. Namun, kala itu Jonan berhalangan hingga akhirnya penyidik melimpahkan berkas penyidikan ke penuntut dan berlanjut ke persidangan.

Kala itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Jonan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menhub. "Penyidik menganggap bahwa Pak Jonan memiliki informasi-informasi yang dibutuhkan untuk pendalaman di proses penyidikan ini," kata Priharsa pada 4 Desember lalu.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Digarap KPK, Eks Ajudan Setnov Ditugaskan di Polda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler