Ssttt... Akom Difitnah Terima Rp 100 M demi Tax Amnesty

Minggu, 25 Desember 2016 – 19:40 WIB
Politikus Golkar yang juga mantan Ketua DPR Ade Komarudin dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (25/12). Foto: N Kusdharmadi/JPNN.Com

jpnn.com - JPNN.Com - Ade Komarudin mengaku menjadi sasaran fitnah yang bertubi-tubi semasa menjabat sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pria yang karib disapa Akom ini mengatakan, fitnah padanya dimulai dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty.

Fitnah lantas berlanjut pada saat pemilihan ketua umum Golkar. Dan puncaknya adalah soal keputusannya tentang pembahasan penyertaan modal negara (PMN) untuk badan usaha milik negara (BUMN).

BACA JUGA: Ade Komarudin Minta Masyarakat Waspadai Dunia Maya

Dalam jumpa pers di Jalan Widya Chandra VII, Jakarta Selatan, Minggu (25/12), Akom menjelaskan, kebijakan tax amnesty merupakan langkah untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia di tengah melemahnya ekonomi dunia. Menurutnya, meski RUU Tax Amnesty akhirnya kelar, namun proses pembahasannya memang penuh liku-liku.
 
"Saya difitnah macam-macam. Saya difitnah mendapat Rp 100 miliar untuk musyawarah nasional Golkar," katanya.

Akom juga mengaku dituduh menegosiasikan repatriasi dengan para pengusaha sehingga menghambat terwujudnya tax amnesty. Menurutnya, Fitnah itu pula yang sampa ke telinga Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Bukan Ketua DPR Lagi, Akom Bertahun Baru di Tanah Suci

"Seperti itu fitnahnya, tapi saya kembalikan ke Tuhan. Saya ingin yang memfitnah disadarkan Tuhan," ujarnya.

Politikus asal Purwakarta, Jawa Barat itu juga merasa dizalimi terkait putusan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Akom menjadi terlapor karena dituduh mengalihkan mitra kerja Komisi VI terkait penyertaan modal negara (PMN)  untuk BUMN ke Komisi XI DPR. Pelapornya justru dari Komisi VI DPR.

BACA JUGA: Rumah Anggota DPR Kemalingan, Sebegini Kerugiannya

MKD pun menyatakan Akom melakukan dua pelanggaran ringan yang akhirnya diakumulasikan menjadi pelanggaran sedang sehingga direkomendasikan untuk dicopot dari posisi ketua DPR. Namun, kini Akom sudah siap melawan putusan MKD itu.

"Nanti pengacara saya yang akan tindak lanjut. Biarkan mereka bekerja, melakukan langkah dalam beberapa hari ini," kata Akom.

Menurutnya, langkah mengalihkan pembahasan PNM dari Komisi VI ke Komisi XI DPR justru demi kebaikan. Akom mengaku tak punya maksud lain.

"Saya sudah  sampaikan secara hukum tidak boleh benjol, tidak boleh lonjong. Tapi agenda aksi korporasi juga tidak boleh terhambat," katanya.

Lebih lanjut Akom menegaskan, BUMN bukan hanya menjadi kewenangan Komisi VI DPR. Menurutnya, mengacu pada UU Perbendaharaan Negara, UU Keuangan Negara dan UU BUMN maka privatisasi perusahaan pelat merah harus melibatkan Komisi XI DPR.

"Saya bukan memindahkan mitra komisi sebagaimana dituduhkan Komisi VI DPR. Atas perintah Undang-undang saya meluruskan. Saya sampai ke mana pun akan mempertanyakan ini," kata dia.

Karenanya dia berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kabar-kabar tentang dugaan suap di balik pembahasan RUU Tax Amnesty. "Kita sangat percaya kepada KPK soal ini," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Wong Solo yang Sudah 50 Tahun di Rumania


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ade Komarudin   DPR   tax amnesty   MKD  

Terpopuler