jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi terbuka terhadap Kubu Moeldoko.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan somasi dilakukan lantaran selama ini kubu Moeldoko tetap menggunakan nama dan lambang partai berwarna kebesaran biru itu.
"Sudah digugat saja mereka masih bolak-balik menggunakan atribut dan lambang," kata Herzaky yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai sidang perdana gugatan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 oleh kubu Moeldoko, Selasa (20/4).
Herzaky menjelaskan somasi tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian strategi hukum yang akan ditempuh terhadap kubu Moeldoko. Dia menambahkan ada langkah lain yang diambil setelah melakukan somasi tersebut.
BACA JUGA: Puji Langkah Pak Ganjar, Moeldoko: Enggak Usah Pusing-pusing Lagi
"Jadi ini bukan akhir, ada lanjutannya hanya kami belum bisa ekspos," lanjutnya.
Secara terpisah, koordinator tim kuasa hukum DPP PD Mehbob mengatakan langkah hukum selanjutnya akan ditempuh dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Survei Capres 2024: AHY Salip Elektabilitas Anies Baswedan dan Ahok
"Paling lama setelah bulan Ramadan," kata Mehbob.
Mehbob juga mengomentari pernyataan kubu Moeldoko yang mengatakan somasi dari pihak AHY tidak berlandaskan hukum. Dia menilai justru kubu Moeldoko yang tidak mengerti hukum.
"Kalau tahu hukum, mereka sudah ditolak oleh Kemenkumham. Mereka sudah tidak punya dasar hukum, legal standing tidak ada," pungkas Mehbob. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra