Ssttt..Ada Pungli Rp 2 Triliun di Pelabuhan Samarinda

Jumat, 14 April 2017 – 17:07 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan di Terminal Peti Kemas (TPK) di Palaran, Samarinda dengan nilai mencapai Rp 2 triliun.

Diduga, pungutan liar itu dioperasikan oleh Koperasi Samudera Sejahtera (Komura).

BACA JUGA: Ada Lurah Lakukan Pungli, Sekda Keluarkan Ultimatum

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, pungli tersebut secara bersama-sama dilakukan oleh pengurus Komura. Meski tidak ada aktivitas tenaga kerja bongkar muat (TKBM), namun pihak Komura tetap meminta tarif kepada PT PSP selaku pengelola dan operator TPK Palaran.

"Dari hasil analisis dokumen sejak tahun 2010 sampai 2016, terdapat dana sebesar Rp 180 miliar yang diduga hasil pemerasan yang dilakukan pengurus Komura di TPK Palaran," kata Agung melalui keterangan yang diterima, Jumat (14/4).

BACA JUGA: Haji Lulung Berurusan dengan Bareskrim Polri Lagi

Agung menambahkan, kegiatan pungli bukan hanya di TPK Palaran. Di Muara Berau, pihaknya menduga ada kegiatan pungli juga.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan perusahaan bongkar muat (PBM) yang ada di Muara Berau, dari proses pemeriksaan diketahui bahwa selama 2010 sampai 2016 terdapat jumlah dana yang sangat besar diterima oleh pihak Komura dari para PBM tersebut," kata dia.

BACA JUGA: Sst, Ada Honorer Ditangkap di Warung Makan

"Kalau ditotal jumlahnya lebih dari Rp 2 triliun. Seluruh dana tersebut kami duga diperoleh secara melawan hukum. Dikarenakan para PBM sebenarnya keberatan dengan tarif yang diminta Komura," tambah Agung.

Menurutnya, ada beberapa PBM yang menolak untuk menyepakati penandatanganan kesepakatan tarif yang dipatok Komura. Namun, ada juga yang sepakat karena adanya intervensi dari Komura. "Jadi sebenarnya itu adalah kesepakatan yang cacat hukum," kata dia.

Penyidik, kata dia, sedang menelusuri uang pungli sebesar Rp 2 triliun yang diterima oleh pihak Komura dari PBM dalam kurun waktu 2010 sampai 2016.

Menurutnya, sistem no service atau no pay harus dijalankan dengan baik di berbagai sektor, termasuk di pelabuhan. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah, Pak Tito Keluarkan Ancaman Keras


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pungli   pelabuhan   Bareskrim  

Terpopuler